Alasan BPKB Elektronik Tetap Berupa Buku dan Bukan Kartu, Korlantas Polri: Mirip e-Paspor’

Jumat 30-09-2022,11:46 WIB
Reporter : M. Ichsan
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY,ID - Menanggapi wacana Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BKPB) menjadi elektronik, Korlantas Polri menjelaskan hal tersebut bukan berarti bentuknya berubah menjadi kartu seperti SIM elektronik atau KTP elektronik.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus bahwa, sesuai namanya, BPKB tetap berupa buku.

“BPKB kan buku, kalo jadi kartu KPKB,” ujar Brigjen Yusri dikutip disway.id dari laman resmi Korlantas, Jumat 30 September 2022.

Brigjen Yusri juga memaparkan BPKB elektronik memiliki ekosistem teknologi yang isinya chip, arsip digital dan aplikasi.

BACA JUGA:Artis Devina Kirana Diduga Jadi Selingkuhan Rizky Billar, Akun Instagram Langsung Diserbu Netizen

BACA JUGA:Sebut Mantan KPK Sah Jadi Kuasa Hukum Sambo dan Isteri, Pengamat: Mereka Tidak Bisa Lolos 

Chip dikatakan berfungsi menyimpan data kendaraan hingga memudahkan akses.

Jadi menurutnya, BPKB elektronik ini akan lebih mirip paspor elektronik (e-paspor) yang dilengkapi chip.

Paspor elektronik dipahami bentuknya buku seperti paspor konvensional, namun terdapat logo chip pada sampul paspor elektronik yang menunjukkan keberadaan perangkat itu di dalamnya.

Paspor elektronik memerlukan perawatan khusus karena kondisi chip mesti dipastikan tidak rusak sehingga bisa dibaca sistem elektronik terkait. 

BACA JUGA:Punya Misi Sama untuk Anak Indonesia, Mayora Jadi Pendukung Utama SAC Indonesia

BACA JUGA:Kuasa Hukum Lukas Enembe Dilaporkan Paulus Waterpaw, ‘Tak Perlu Koar Kemana-mana, Buktikan Saja’

Gesekan benda kasar atau cairan kemungkinan bisa merusak chip. 

“Seperti chip pada paspor. Kita bisa tahu isinya, kita bisa tahu dokumen apa yang ada di situ, yang punya siapa, alamatnya di mana, pernah ke luar negeri, pernah ke mana,” jelas Yusri.

Untuk penerapannya, Brigjen Yusri memperkirakan BPKB elektronik belum bisa diterapkan pada tahun ini, kemungkinan pada 2023.

Kategori :