Catat! Mulai 2024, Beli Kendaraan Tak Dapat BPKB, Lho Surat-suratnya Diganti Apa?

Catat! Mulai 2024, Beli Kendaraan Tak Dapat BPKB, Lho Surat-suratnya Diganti Apa?

Bapenda DKI Jakarta dalam akun media sosialnya mengumumkan jika penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan BBNKB berlaku dari tanggal 22 Juni 2023 hingga 29 Desember 2023.-pmj-

JAKARTA, DISWAY.ID - Pembeli kendaraan jangan kaget jika nantinya tidak dapat Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) setelah beli motor baru.

Pasalnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berencana meluncurkan BPKB elektronik mulai 2024.

Artiya, BPKB kovesional akan digantikan dengan model baru bernama BPKB Elektronik.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, bahwa program BPKB elektronik saat ini masih dalam tahap pengembangan.

BACA JUGA:Cuma Rp 30-80 Ribu SIM Mati Bisa Diperpanjang Hari Ini, Cek SIM Keliling Jakarta-Bekasi Sabtu 16 September 2023

Masih dalam tahap pengembangan dan mudah-mudahan mulai diluncurkan tahun depan," kata Yusri di Jakarta, dikutip Sabtu 16 September 2023.

Yusri menjelaska, terkait BPKB elektronik itu nantinya akan memiliki teknologi chip, arsip digital, dan aplikasi.

"Chip tersebut nantinya berfungsi sebagai tempat penyimpanan data kendaraan, sehingga diharapkan semua data akan tersimpan lebih rapi," terangnya.

BACA JUGA:Tercepat Unggul

Menurut Yusri, wacana BPKB elektronik sebetulnya sudah muncul sejak 2022 lalu mengikuti era 4.0 di mana sudah banyak yang beralih ke digital.

"Untuk memudahkan masyarakat," ujarnya.

Yusri menambahkan, dengan hadirnya BPKB elektronik masyarakat nantinya tidak lagi dipersulit dengan urusan BPKB.

"Misalnya, saat melakukan mutasi kendaraan, tak perlu lagi menunggu waktu sampai berminggu-minggu," ucapnya.

BACA JUGA:Ajukan KUR Mandiri 2023 Plafon di Atas Rp100.000.000 Wajib jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan? Begini Penjelasannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: