Cuma Rp 30-80 Ribu SIM Mati Bisa Diperpanjang Hari Ini, Cek SIM Keliling Jakarta-Bekasi Sabtu 16 September 2023

Cuma Rp 30-80 Ribu SIM Mati Bisa Diperpanjang Hari Ini, Cek SIM Keliling Jakarta-Bekasi Sabtu 16 September 2023

Perpanjang SIM tak hanya bisa di Satpas, Gerai SIM dan SIM Keliling, tapi secara online juga bisa-Foto/Dimas-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Surat izin mengemudi (SIM) mati bisa diperpanjang hari ini cuma dengan biaya Rp 30-80 ribu untuk semua golongan.

Untuk perpanjang SIM yang mati Anda bisa memanfaatkan weekend ini, Sabtu, 16 September 2023 melalui layanan SIM Keliling.

Layanan SIM Keliling kini tersedia di beberapa wilayah Jabodetabek.

BACA JUGA:Jadwal dan Live Streaming Liga Inggris Sabtu 16 September 2023: Kemenangan Harga Mati untuk MU!

Khusus Jakarta, ada 5 lokasi tempat SIM Keliling mulai dari Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Timur dan Jakarta Selatan.

Sebagai gambaran, biaya perpanjang SIM diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Biaya perpanjang SIM termurah yakni Rp 30 ribu untuk golongan SIM D.

SIM D merupakan jenis identitas pengendara yang menyandang disabilitas.

BACA JUGA:Lakukan 5 Kebiasaan Ini, Bisa Tingkatkan Kesehatan Mata Secara Alami Lho!

Dan perlu diingat biaya ini adalah biaya pokok perpanjang SIM, belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi.

Hal ini berlaku untuk perpanjang SIM A, SIM B, hingga SIM C.

Syarat Perpanjangan SIM

Adapun proses perpanjang SIM yang sudah mati wajib melampirkan beberapa syarat.

Syarat perpanjang SIM juga berlaku untuk semua golongan, dari SIM A sampai SIM D1.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: