Cuma Rp 30-80 Ribu SIM Mati Bisa Diperpanjang Hari Ini, Cek SIM Keliling Jakarta-Bekasi Sabtu 16 September 2023

Cuma Rp 30-80 Ribu SIM Mati Bisa Diperpanjang Hari Ini, Cek SIM Keliling Jakarta-Bekasi Sabtu 16 September 2023

Perpanjang SIM tak hanya bisa di Satpas, Gerai SIM dan SIM Keliling, tapi secara online juga bisa-Foto/Dimas-

Berikut syarat-syarat perpanjang SIM:
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan
4. Bukti Tes Psikologi

BACA JUGA:Ajukan KUR Mandiri 2023 Plafon di Atas Rp100.000.000 Wajib jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan? Begini Penjelasannya

Biaya Perpanjang SIM

Adapun biaya untuk perpanjang SIM diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Dalam PP tersebut biaya perpanjang SIM A sebesar Rp 80.000 dan untuk SIM C, SIM C1 dan SIM C2 sebesar Rp 75.000.

Berikut rincian biaya perpanjang SIM semua Golongan:

- SIM A: Rp 80.000
- SIM B1 dan B2: Rp 80.000
- SIM C, C1, dan C2: Rp 75.000
- SIM D dan D1: Rp 30.000

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Jabodetabek yang Berpotensi Terjadi Hari Ini Sabtu, 16 September 2023

Layanan SIM Online

Selain itu, untuk mengurus perpanjang SIM juga dapat dilakukan secara daring atau online.

Asyiknya, perpanjang SIM secara online bisa dilakukan di mana saja, termasuk di rumah sambil rebahan.

Cara perpanjang SIM online bisa kamu akses hanya dari handphone, baik website maupun aplikasi SIM online Digital Korlantas Polri.

BACA JUGA:Protes ke Mendagri, FPD Papua Pertanyakan Netralitas ASN Beri Dukungan Parpol

Berikut syarat-syarat perpanjang SIM online:

  • Karu Surat Izin Mengemudi (SIM) lama
  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)
  • Hasil Cek Kesehatan
  • Hasil Tes Psikologi
  • Pas foto dengan layar warna biru (bukan foto selfie
  • Foto tanda tanga di atas kerta putih

BACA JUGA:Musyawarah Majelis Syuro Putuskan Cak Imin Bacawapres Untuk Anies Baswedan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: