JAKARTA, DISWAY.ID- Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo ungkap akan menyerahkan berkas perkara para tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan berencana dan dan obstruction of justice Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) ke Kejaksaan dalam waktu dekat.
Menurut Jenderal Sigit, kemungkinan penyerahan berkas dan tersangka akan dilakukan pekan depan, yaitu Senin 3 Oktober atau Rabu 5 Oktober 2022.
Hal ini dilakukan karena berkas perkara sudah Tahap kedua atau kelengkapan berkas telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan.
BACA JUGA:Putri Candrawathi Akhirnya Ditahan, Kuasa Hukum Merespon: Meski Kondisi Ini Sangat Berat
BACA JUGA:4 Pelaku Perampokan Toko Emas di ITC BSD Serpong Ditangkap, Terungkap Peran Tersangka
"Oleh karena itu, tentunya setelah ini kami akan mempersiapkan kelengkapan terkait dengan tersangka dan barang bukti untuk diserahkan kepada Kejaksaan yang akan dilaksanakan antara Senin atau Rabu," ujar Jenderal Sigit kepada wartawan, Jumat 30 September 2022.
Tidak ketinggalan, Kapolri juga mengucapkan terima kasih pada seluruh jajaran tim khusus yang telah mengungkap kasus ini seterang-terangnya sesuai instruksi dari Presiden Joko Widodo.
"Tentunya ini bagian dari komitmen kami untuk sungguh-sungguh menuntaskan kasus ini," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejagung telah menyatakan berkas perkara 5 tersangka pembunuhan berencana Brigadir J sudah P21 atau dinyatakan lengkap.
Selain Ferdy Sambo, empat tersangka pembunuhan berencana ini adalah Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal.
BACA JUGA:Tersisa 16 Hari, Ini Rencana Anies Baswedan Setelah Melepas Masa Jabatannya
BACA JUGA:AFF Beach Championship 2022: Indonesia Kalah Atas Malaysia 2-9
"Karena syarat formil sudah terpenuhi, kami menyatakan berkas perkara lima tersangka lengkap atau P21,“ kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana di Kejaksaan Agung RI, Rabu, 28 September 2022.
Selain itu, Jampidum juga menyatakan berkas perkara tujuh tersangka dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam tewasnya Brigadir J juga dinyatakan lengkap.
Fadil menyampaikan, Kejaksaan akan menggabungkan berkas perkara dalam kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice untuk persingkat persidangan.