Sambangi Kejagung, Kuasa Hukum Pegi Minta Jaksa Cermat Cek Berkas Kasus Vina Cirebon

Sambangi Kejagung, Kuasa Hukum Pegi Minta Jaksa Cermat Cek Berkas Kasus Vina Cirebon

Sambangi Kejagung, Kuasa Hukum Pegi Minta Jaksa Cermat Cek Berkas Kasus Vina Cirebon-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menyambangi Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu, 19 Juni 2024.

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Marwan Iswandi mengatakan kedatangannya itu untuk meminta agar Jaksa Agung mengatensi penerimaan berkas perkara kliennya dari tim penyidik bisa lebih teliti di kasus pembunuhan Vina Cirebon.

BACA JUGA:Pekan Depan, Sidang Praperadilan Status Tersangka Pegi Setiawan Digelar

BACA JUGA:Susno Duadji Yakin Pegi Setiawan Bisa Menang Sidang Praperadilan, Asalkan...

"Tujuan kami datang ke sini satu, saya menghimbau kepada pihak Kejaksaan Agung, kan jaksa ini cuma satu loh, jaksa satu, untuk mengimbau kepada yang bawah, termasuk kejaksaan tinggi dan Kejaksaan Negeri Cirebon menerima berkas yang pelimpahan dari penyidik dalam hal ini di bawah naungan Polda Jawa Barat untuk lebih teliti dan lebih cermat," ujar Marwan kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Agung, Rabu, 19 Juni 2024.

Iswandi mengatakan kasus ini bisa menjadi bola panas untuk jaksa yang mengeluarkan dakwaan. Sebab, dalam persidangan tersangka lainnya yang sudah berjalan beberapa tahun lalu, peran Pegi Setiawan bukan mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Saya kepada pihak kejaksaan (meminta) agar berhati-hati dan cermat untuk menerima berkas penyidik terutama kepolisian Polda Jabar, sebab itu bola panas kalau sudah P21," sambungnya.

Marwan mengatakan, kasus ini telah menjadi perhatian masyarakat. Sebab, ia menilai banyak kecurigaan terkait penanganan kasusnya oleh polisi.

BACA JUGA:Pengacara 6 Terpidana Vina Cirebon Datangi Ditjen Pas, Ngaku Dilarang Ketemu Klien

BACA JUGA:Sempat Diskusi Panjang, Davina Karamoy Juga Ngaku Gugup Lakukan Adegan Dewasa di Film Ipar Adalah Maut

"Kami ingatkan lagi karena kasusnya cukup menjadi perhatian masyarakat, jangan sampai terjadi lagi karena banyak kejanggalan saya membaca di dalam putusan," ujarnya.

Dikonfirmasi secara terpisah, Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar menyampaikan bahwa pihaknya akan meneruskan permintaan kuasa hukum Pegi ke Kejati Jawa Barat dan Kejari Cirebon.

Dia menilai, bahwa pihaknya sependapat soal jaksa harus bisa meneliti dengan cermat apabila telah menerima pelimpahan dari penyidik kepolisian nantinya.

"Tindak lanjutnya adalah bahwa kami tentu segera akan menindaklanjutinya dengan menyampaikan surat yang dimaksud ke jajaran pidum untuk ditindaklanjuti itu dan akan diteruskan ke daerah agar menjadi atensi perhatian," kata Harli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: