Susno Duadji Yakin Pegi Setiawan Bisa Menang Sidang Praperadilan, Asalkan...

Susno Duadji Yakin Pegi Setiawan Bisa Menang Sidang Praperadilan, Asalkan...

Susno Duadji Yakin Pegi Setiawan Pasti Menang Sidang Praperadilan: Mudah-mudahan Berjalan Fair!--Tangkapan layar/YouTube Susno Duadji

JAKARTA, DISWAY.ID - Kabareskrim Polri, Komjen Pol Purnawirawan, Susno Duadji merasa yakin bahwa Pegi Setiawan akan menang di sidang perdana praperadilan kasus Vina Cirebon.

Susno Duadji memprediksi status tersangka Pegi Setiawan akan terlepas saat sidang digelar di PN Bandung pada Senin, 24 Juni 2024.

Meski masih 9 hari lagi, tetapi Susno Duadji memprediksi pihak penggugat atau  kuasa hukum Pegi Setiawan akan mendapat keberuntungan yang berujung berkah buat mereka.

Mantan Kabareskrim Polri era 2008-2009 itu menilai seringkali saat gugatan praperadilan diraih kemenangan oleh pihak penyidik dan pihak penggugat kalah.

BACA JUGA:Pernyataan Mahfud MD Kasus Vina Cirebon Melindungi Seseorang Didukung Hotman Paris: Pegi Jadi Tersangka Kasus Ini Menguap

Akan tetapi ada peluang pihak penggugat menang lantaran kasus ini dalam pengawasan publik.

Dengan catatan, kata Susno Duadji, jalannya persidangan harus berjalan fair.

"Mudah-mudahan jalannya fair, kalau dilihat dari alat bukti bahwa ini kelihatan sulit menyatakan bahwa penahanan atau penangkapan sah. Itu sulit," terang Susno Duadji.

Sidang praperadilan Pegi Setiawan akan dilakukan pada Senin, 24 Juni 2024 di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.

BACA JUGA:Katalog Promo Indomaret Spesial Akhir Pekan 15-16 Juni 2024, Susu SGM Eksplor 1+ Cuma Rp57 Ribu!

Kuasa hukumnya, Muchtar, telah mengajukan berkas praperadilan untuk kliennya kepada PN Bandung pada Selasa, 11 Juni 2024.

Muchtar menegaskan bahwa praperadilan ini merupakan langkah yang diambil karena kliennya diduga menjadi tersangka tanpa dasar dan bukti yang kuat.

Menurutnya, Polda Jabar tidak dapat menyajikan bukti yang cukup dalam konferensi pers pertama, sehingga mengakibatkan kliennya tidak pernah dipanggil atau diperiksa oleh polisi sejak tahun 2016.

Oleh karena itu, mereka merasa perlu untuk melakukan praperadilan guna mencari fakta-fakta sebenarnya agar klien mereka dapat dibebaskan dari tuduhan yang tidak berdasar menurut pandangan mereka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: