Putri Candrawathi Akhirnya Ditahan, Kuasa Hukum Merespon: Meski Kondisi Ini Sangat Berat

Putri Candrawathi Akhirnya Ditahan, Kuasa Hukum Merespon: Meski Kondisi Ini Sangat Berat

Kapolri umumkan penahanan Putri Candrawathi di rutan Mabes Polri setelah jalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat.-Tangkapan layar polri tv-

JAKARTA, DISWAY.ID- Tim kuasa hukum Putri Chandrawati (PC) menghormati keputusan Polri yang telah menahan istri dari Ferdy Sambo tersebut di rutan Mabes Polri karena terbukti sebagai tersangka pada kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memutuskan berkas tersangka PC dinyatakan sudah lengkap (P21) dan akan diserahkan ke Kejaksaaan Agung.

“Hari ini PC melaksanakan wajib lapor, dan hari ini juga kami telah menjalankan pemeriksaan baik kondisi jasmani dan psikologi PC,” kata Jenderal Listyo Sigit kepada wartawan, Jumat 30 Septemebr 2022.

BACA JUGA:Breaking News: Kapolri Tegaskan Putri Candrawathi Resmi Ditahan: Kondisi Jasmani dan Psikolognya Sehat!

BACA JUGA:Febri Diansyah Dampingi Putri Chandrawathi Wajib Lapor ke Bareskrim Polri Besok

“Saat ini PC dalam keadaan baik, oleh karena itu, untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap 2 hari ini, sodari PC kita nyatakan untuk ditahan di rutan mabes Polri,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Febri Diansyah, salah satu tim kuasa hukum PC mengatakan sangat menghormati keputusan dari Mabes Polri.

“Setelah proses pemeriksaan kesehatan, dan beberapa proses administrasi terkait kewajiban sebagai tersangka, Penyidik memutuskan melakukan penahanan dengan penjelasan alasan penahanan adalah untuk mendukung proses persidangan,” ujar Febri dalam keterangan resmi yang diterima Disway, Jumat 30 September 2022.

“Meski kondisi ini sangat berat bagi Ibu Putri, kami semua menghargai keputusan penegak hukum terkait penahanan,” tambahnya.

Febri juga mengatakan bahwa PC adalah seorang Perempuan dan Ibu yang memiliki anak dibawah usia 2 tahun; dan sangat ingin memenuhi kewajibannya untuk merawat dan membesarkan.

BACA JUGA:Tersisa 16 Hari, Ini Rencana Anies Baswedan Setelah Melepas Masa Jabatannya

BACA JUGA:Akhirnya, Bawaslu Tolak Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024 Tabloid 'Mengapa Harus Anies?'

“Meski sangat berat, klien kami ikhlas menerima dan menghormati keputusan aparat penegak hukum,” ungkapnya.

“Kami tim kuasa hukum juga ingin menyampaikan, kami memiliki kepentingan yang sama untuk memastikan proses hukum ini berlangsung cepat, dan transparan serta berkeadilan. Hal tersebut tentu membutuhkan proses pengujian bukti dan fakta di persidangan,” lanjut Febri.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads