JAKARTA, DISWAY.ID-- Aparatur Sipil Negara (ASN) disebut main kucing-kucingan saat berpolitik ketika masa Pemilihan Umum (Pemilu) terjadi.
Pengamat Politik, Ujang Komarudin mengatakan seharusnya ASN dilarang untuk ikut mendukung para calon pemimpin di masa Pemilu.
"Sebenarnya gini, ASN itu kucing-kucingan. Meski aturannya jelas, ASN harus netral tidak boleh dukung mendukung, tidak boleh berpolitik, tapi fakta dilapangan ASN diduga melakukan itu," katanya kepada Disway.id, Sabtu 1 Oktober 2022.
BACA JUGA:Derby London Utara, Arsenal Gebuk Tottenham 3-1
Diungkapkannya, banyak ASN yang menjadi tim sukses bayangan para calon pemimpin, seperti Bupati, Gubernur.
"Kenapa terjadi? Misalkan di Pemilu, di Pilkada, mereka mohon maaf menjadi tim sukses bayangan yang tidak tertulis dalam struktur," ungkapnya.
Dijelaskannya, jika para ASN tersebut tidak mendukung maka jabatan atau pangkat mereka tidak akan dinaikan.
"Karena begini, begitu mereka tidak mendukung Bupati, Walikota, Gubernur atau Presiden mereka ketika pejabat-pejabat terpilih mereka tidak mendukung, mereka tidak naik pangkat," ucapnya.
Menurut Ujang, menjadi timses bayangan terpaksa dilakukan oleh ASN demi sebuah jabatan yang strategis.
"Tidak akan jadi Kepala Dinas, tidak akan jadi Dirjen, itu problemnya. Jadi mereka suka tidak suka, senang tidak senang dipaksa untuk main politik di belakang layar." tandasnya.
Untuk diketahui, Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, pasal 11 huruf C, untuk menjaga netralitas ASN, wajib menaati tujuh larangan selama Pemilukada.
Berikut tujuh larangan yang harus ditaati ASN selama Pemilukada:
BACA JUGA:Nyaris Meninggal, Kerongkongan Lesti Kejora Bergeser Efek KDRT Rizky Billar: Kondisinya Lemah
1. ASN dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah.