JAKARTA, DISWAY.ID-- Sebanyak 10 orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan menentang ideologi Pancasila.
Ke-10 tersangka tersebut merupakan anggota Khilafatul Muslimin, termasuk seorang pimpinannya yaitu Abdul Qodir Baraja.
Para tersangka itu dan barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bekasi oleh Polda Metro Jaya, Senin 3 Oktober 2022.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan, karena penyidik Polda Metro Jaya sudah merampungkan pemberkasan terkait kasus menentang ideologi Pancasila.
Dari pantauan langsung Disway.id, 10 tersangka termasuk pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.38 WIB dengan pengawalan ketat menuju mobil taktis yang akan membawanya ke Kejaksaan Negeri Bekasi.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan berkas kasus Khilafatul Muslimin sudah dinyatakan lengkap pada Kamis 29 September 2022 lalu.
Kombes Hengki mengatakan dalam waktu dekat pihaknya segera melakukan pelimpahan tahap II.
"Kami sudah menerima P21 dari Kejari Bekasi atas pekara Khilafatul Muslimin, seluruh tersangka dan barang bukti akan segera kami serahkan," ujar Hengki dalam keterangannya, Kamis 29 September 2022.
BACA JUGA:Mahfud MD Ingatkan PSSI dan Menpora Ambil Tindakan Cepat Atas Tragedi Kanjuruhan
Untuk diketahui, berkas 10 tersangka di-split menjadi 5 berkas perkara. Di mana, salah satu tersangka atas nama Abdul Qadir Hasan Baraja menjadi satu berkas sendiri dengan persangkaan UU Ormas, UU Peraturan Hukum Pidana dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selain di Bandar Lampung, para tersangka juga ditangkap di beberapa wilayah lain, seperti Medan dan Bekasi.
Menurut Kombes Hengki, mereka merupakan motor penggerak organisasi Khilafatul Muslimin yang menyebarkan paham dan mendoktrin orang lain bahwa khilafah dapat menggantikan Pancasila.
"Kegiatan yang dilaksanakan Ormas ini ternyata sangat bertentangan dengan Pancasila, Setelah dianalisis dari keterangan para saksi ahli baik ahli agama Islam, dalam hal ini literasi dan ideologi islam dari Kemenkumham, ahli bahasa, ahli pidana, dan sebagainya menyatakan ini delik perbuatan melawan hukum terhadap undang-undang ormas dan tentang penyebaran berita bohong," jelasnya.
BACA JUGA:Denise Chariesta Ungkap Kegigihan Suami Artis Merenggut Cintanya, Nyambung Sampai 4 Tahun