JAKARTA, DISWAY.ID – Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa memastikan bahwa oknum prajurit TNI yang terbukti melakukan kekerasan di luar kewenangannya dalam tragedi tragedi Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, Sabtu 1 Oktober 2022 malam, akan diberikan sanksi pidana.
Jendral TNI Andika tindak tegas anggota di tragedi Kanjuruhan Malang dan meminta masyarakat untuk kirimkan video lain terkait peristiwa tersebut.
Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan keseriusan pemerintah dalam mengusut tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan ratusan supporter Arema meninggal dunia.
Pemerintah akan melakukan rapat koordinasi (rakor) lintas kementerian untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas tragedi tersebut.
BACA JUGA:Pesona Ariel Tatum di Panggung Paris Fashion Week, Aura Mahalnya Disebut bak Artis Hollywood
BACA JUGA:Enam Dampak Terpapar Gas Air Mata Tragedi Kanjuruhan Malang, Mulai Fisik Hingga Psikologis
Mahfud MD pada Senin, 3 Oktober 2022 mengadakan Konferensi Pers bersama kementrian, Panglima TNI, dan organisasi terkait untuk menyampaikan poin-poin yang harus dilakukan oleh pihak terkait untuk mengungkap kasus kericuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Menurut Jendral TNI Andika Perkasa perbuatan yang dilakukan anggotanya saat mengamankan pertandingan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa timur.
Menurutnya tidak mengarah pada disiplin, tetapi lebih ke tindak pidana dan sudah sangat berlebihan.
"Itu tidak akan mengarah pada disiplin, tetapi pidana karena memang itu sudah sangat berlebihan. Itu bukan dalam rangka mempertahankan diri atau yang lain misalnya. Itu bagi saya masuk ke tindak pidana," ujar Jenderal Andika.
BACA JUGA:Tak Malu Buka-Bukaan, Ternyata Denise Chariesta Punya Alasan Kuat Bongkar Hubungan Gelap Dengan R
BACA JUGA:Gas Air Mata jadi Penyebab Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Ini Tanggapan Mabes Polri
"Ini bukan etik, tapi pidana," lanjut Jenderal Andika di Kemenko Polhukam, Senin 3 Oktober 2022.
Jenderal Andika mengatakan pihaknya bakal melakukan investigasi dan aksi kekerasan ke suporter yang viral sudah di luar kewenangan.
“Kita sudah sejak kemarin sore melakukan investigasi sekaligus kita lanjutkan dengan proses hukum karena yang viral itu sangat jelas tindakan di luar kewenangan. Jadi kalau KUHP pasal 126 sudah kena," tambahnya.