JAKARTA, DISWAY.ID - Pasangan suami istri Baim Wong dan Paula Verhoeven mendapat kritikan keras karena telah membuat konten prank kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan mendatangi kantor kepolisian.
Bahkan akibat perbuatan keduanya, kini Direktur Sosial dan Budaya Sahabat Polisi, Zanzabella telah resmi melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Zanzabella membuat laporan dengan nomor LP/B/2386/X/2022 Polres Metro Jakarta Selatan tertanggal Senin, 3 Oktober 2022.
BACA JUGA:Bamsoet: PSSI dan Menpora Harus Berbenah Atas Tragedi Kanjuruhan Malang
BACA JUGA:Vivo V25e Meluncur di Indonesia, Intip Spek dan Harganya yang Bikin Ngiler
Baik Baim Wong dan Paula sama-sama dijerat dengan pasal laporan bohong, yaitu Pasal 220 KUHP.
Laporan kepada Baim dan istrinya itu dilakukan karena konten prank yang dibuat Baim Wong dan Paula dinilai sudah membodohi masyarakat.
Tak hanya itu saja, Sahabat Polisi merasa Baim Wong dan Paula sudah membuat institusi Polri sebagai 'permainan'.
"Hari ini kami laporkan BW dan istrinya. Kami laporkan karena prank atau pembodohan masyarakat," ucap Zanzabella, di Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin 3 Oktober 2022.
BACA JUGA:'Tersenyumlah Untukku' - Judul Lagu untuk Roy Suryo yang Kini Ditahan di Rutan Salemba
BACA JUGA:Bahtiar Layak Jadi Pj Gubernur DKI Jakarta, Jerry Massie: Birokrat Syarat Pengalaman dan Bersih
"Makanya kami harus bertindak untuk menjaga nama baik institusi Polri," tuturnya menambahkan.
Sahabat Polisi Indonesia membuat laporan kepada Baim Wong dan Paula dengan maksud untuk memperbaiki nama institusi polri.
Kuasa hukum dari Sahabat Polisi Indonesia, Eko menganggap pasutri Baim dan Paula telah melanggar Pasal 220 KUHP.
Pihak kepolisian menegaskan tindakan yang dilakukan oleh youtuber Baim Wong berserta Isterinya melanggar tindak pidana, atas kasus prank yang dibuat di kantor polisi. Keduanya berpura-pura membuat laporan palsu atas kasus KDRT.