JAKARTA, DISWAY.ID-- Kasus KDRT yang dialami Lesti Kejora yang diduga dilakukan oleh Rizky Billar berbuntut panjang.
Pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan akan memanggil Rizky Billar pada hari Kamis, 6 Oktober 2022.
Hal itu dilakukan untuk pemeriksaan terkait dugaan kasus KDRT yang dilakukan Rizky Billar kepada Lesti Kejora.
BACA JUGA:Resmi, Rizky Billar Diberhentikan Jadi Host Dangdut Akademi
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menegaskan jika pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan kepada Rizky Billar.
Nurma Dewi memastikan jika pihak Rizky Billar sudah menerima surat panggilan itu.
Terkait jadwal pemeriksaan pada Kamis, 6 Oktober 2022 besok, pihaknya tak menjelaskan jam berapa Rizky Billar diperintah datang.
"Dari surat yang kita layangkan, saudara R sudah menerima confirm. Kita bisa lihat nanti hari Kamis," ujar Nurma Dewi.
BACA JUGA:Rizky Billar Bikin Tulang Leher Lesty Kejora Bergeser Setelah Dibanting di Kamar Mandi
Nurma menjelaskan, Rizky Billar saat ini tidak mendapatkan pencekalan untuk pergi ke luar kota ataupun luar negeri.
Pasalnya, status Rizky Billar sampai saat ini masih berstatus saksi.
“Lebih lanjut, Rizky Billar tidak mendapatkan pencekalan untuk pergi keluar negeri atau pun luar kota.
"Hal itu karena Rizky Billar sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi. Untuk saat ini (pencekalan) belum ada karena saudara R masih saksi," terang Nurma Dewi saat di konfirmasi.
Diketahui, Lesti Kejora melayangkan laporan ini bersama kuasa hukumnya, Sandy Arifin pada 28 September 2022 malam.