Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Ditahan di Tempat yang Berbeda, Ini Pernyataan Kejagung

Rabu 05-10-2022,11:15 WIB
Reporter : Risto Risanto
Editor : Risto Risanto

JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal segera terima pelimpahan tahap II atau tersangka plus barang bukti dari Bareskrim Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Rabu, 5 Oktober 2022.

Pihak Bareskrim Polri dan Kejagung sudah saling berkoordinasi untuk segera menahan semua tersangka yang tercantum dalam perkara obstruction of justice dan juga pembunuhan berencana Brigadir J.

Akan tetapi ternyata Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tidak akan ditahan dalam satu sel atau tempat yang sama.

BACA JUGA:Janji Mahfud MD dan Tim TGIPF Selesaikan Kasus Tragedi Kanjuruhan Malang, Cukup 3 Pekan

BACA JUGA:Pesan Kapolda di HUT TNI Ke-77: Tetap Menjadi Kebanggaan dan Kecintaan Rakyat dalam Menjaga NKRI

Ferdy Sambo akan ditahan bersama Hendra Kurniawan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

"Hasil koordinasi dengan Bareskrim, tersangka FS, HK, ANP, ARA kami lakukan penahanan di Mako Brimob," ujar Jampidum Kejagung Fadil Zumhana, kepada wartawan pada Rabu, 5 Oktober 2022.

Berbeda dengan suaminya, Putri Candrawathi akan ditahan di Rutan Jakarta Pusat (Salemba).

"Untuk Ibu PC ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung RI," tutur Fadil lebih lanjut.

BACA JUGA:Deklarasi Anies Capres oleh Nasdem Tidak Tepat, Emrus Sihombing: Harusnya Koalisi Dahulu

BACA JUGA:Mahfud MD Hentikan Semua Kompetisi PSSI Dampak Tragedi Kanjuruhan Malang

Sementara untuk tersangka lainnya seperti Bharada E, Ricky Rizal,  dan Kuat Ma'ruf akan ditahan di Bareskrim Polri.

"Yang lain di Bareskrim Polri. Untuk tersangka RR, RE, KM, di Bareskrim," jelas Fadil.

Para tersangka akhirnya ditahan karena dimaksudkan bertujuan agar mempermudah proses persidangan.

"Karena kita ingin perkara ini disidangkan cepat, sederhana, ringan, memudahkan bawa tersangka ke persidangan," paparnya.

Kategori :