Tersangka Pembunuhan Brigadir J Ditahan Ditempat Terpisah, Kejagung: Sambo di Mako Brimob, Putri di Salemba

Rabu 05-10-2022,11:31 WIB
Reporter : Derry Sutardi
Editor : Derry Sutardi

JAKARTA, DISWAY.ID - Tim khusus Polri hari ini dijadwalkan akan melimpahkan berkas perkara atau bukti kasus pembunuhan Brigadir J tahap II ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana mengatakan berdasarkan koordinasi dengan Bareskrim, pihaknya akan menahan seluruh tersangka dalam perkara obstruction of justice maupun pembunuhan berencana Brigadir J.

Adapun kelima tersangka pembunuhan berencana dalam kasus itu adalah Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi. 

Kemudian, Polri juga menetapkan 7 anggotanya sebagai tersangka obstruction of justice penyidikan kasus Brigadir J. 

BACA JUGA:Deklarasi Anies Capres oleh Nasdem Tidak Tepat, Emrus Sihombing: Harusnya Koalisi Dahulu

Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Wibowo.

"Hasil koordinasi dengan Bareskrim, tersangka FS, HK, ANP, ARA kami lakukan penahanan di Mako Brimob," kata Fadil kepada wartawan, Rabu 5 Oktober 2022.

"Untuk Ibu PC ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung RI," sambungnya

"Yang lain di Bareskrim Polri. Untuk tersangka RR, RE, KM, di Bareskrim," imbuhnya.

Fadil menjelaskan, bahwa tujuan penahanan para tersangka itu adalah untuk memudahkan proses persidangan.

"Karena kita ingin perkara ini disidangkan cepat, sederhana, ringan, memudahkan bawa tersangka ke persidangan," tegasnya.

Dapat disampaikan, berkas perkara seluruh tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir J telah dinyatakan lengkap oleh Kejagung.

Adapun berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejagung merupakan milik tersangka Ferdy Sambo (FS) dan istrinya yakni Putri Candrawathi (PC). 

Kemudian dua ajudan Sambo yaitu Richard Eliezer (RE) dan Ricky Rizal (RR). Serta, asisten rumah tangga Sambo yaitu Kuat Maruf (KM).

Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Kategori :