Komisi II DPR RI Setuju dengan Putusan MK Soal Pejabat TNI/Polri yang tak Netral di Pilkada Bisa Dipidana

Komisi II DPR RI Setuju dengan Putusan MK Soal Pejabat TNI/Polri yang tak Netral di Pilkada Bisa Dipidana

Komisi II DPR RI Setuju dengan Putusan MK Soal Pejabat TNI/Polri yang tak Netral di Pilkada Bisa Dipidana-Disway/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi II DPR RI sepakat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru Nomor 136/PUU-XXII/2024 tentang pejabat TNI/Polri dapat dipidana jika melanggar ketentuan netralitas dalam Undang-Undang Pilkada.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin mengatakan dengan adanya putusan itu penyelenggaraan pemilu bisa dilakukan secara langsung, umum, bebas, jujur, dan adil atau luberjurdil. 

BACA JUGA:Pemprov DKI: Mutasi Pejabat Tidak Berkaitan dengan Pilkada untuk Loloskan Bansos!

BACA JUGA:Bawaslu Gandeng Kaum Milenial Serta Gen Z Kawal Pilkada 2024

"Saya setuju dengan putusan MK, karena ke depan itu kita semua pihak, tidak hanya peserta, tidak hanya pemilih, tidak hanya penyelenggara, tapi semua pihak itu ingin memastikan pemilu-pemilukan benar-benar luberjurdil. 

“Putusan MK itu upaya untuk menuju ke sana, dari sekian upaya yang selama ini sudah dikerjakan oleh, diputuskan oleh MK," kata Zulfikar, Jumat, 15 November 2024.

Lebih lanjut, Zulfikar mengatakan putusan MK itu mempertegas bahwa penyelenggara negara, aparat negara, serta aparat pemerintah, baik pusat dan daerah, tidak boleh ikut campur dalam kontestasi pemilihan yang bertujuan mengarahkan suara pemilih.

BACA JUGA:Ridwan Kamil Ajak Pecinta Jokowi Coblos RIDO di Pilkada Jakarta

BACA JUGA:Jenis Bansos yang Dihentikan Selama Pilkada 2024, Kapan Mulai Disalurkan Kembali?

"Kita perlu dukung, biarlah yang berkontestasi itu paslon, tim. Semua penyelenggara negara, aparat negara, aparat pemerintah memberikan dukungan tapi tidak usah ikut campur dalam kontestasi itu, apalagi ikut menjadi pihak yang mengarahkan suara, mencarikan suara.," ungkapnya.

"Biarlah pemilih yang menutuskan siapa calon-calon kepala daerah yang menurut mereka memang sanggup untuk membawa daerah masing-masing menjadi lebih baik," lanjutnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan mengenai kepastian sanksi pelanggaran netralitas pejabat negara, pejabat daerah dan TNI/Polri dalam Pilkada. 

MK memutuskan pejabat daerah dan TNI/Polri dapat disanksi pidana jika melanggar netralitas.

BACA JUGA:PKS Harap Anies Bisa Berikan Dukungan ke Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads