Komisi II DPR RI Setuju dengan Putusan MK Soal Pejabat TNI/Polri yang tak Netral di Pilkada Bisa Dipidana

Komisi II DPR RI Setuju dengan Putusan MK Soal Pejabat TNI/Polri yang tak Netral di Pilkada Bisa Dipidana

Komisi II DPR RI Setuju dengan Putusan MK Soal Pejabat TNI/Polri yang tak Netral di Pilkada Bisa Dipidana-Disway/Anisha Aprilia-

BACA JUGA:Diskon Tiket Kereta Spesial Momen Libur Pilkada 2024 Sudah Bisa Dipesan Hari Ini, KAI Daop 1 Jakarta Ungkap Syaratnya

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang MK dengan perkara 136/PUU-XXII/2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 14 November 2024. Perkara tersebut menguji materiil Pasal Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.

Dengan adanya putusan tersebut, maka Pasal 188 UU Pilkada berbunyi:

Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6  bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads