Komisi II DPR RI Setuju dengan Putusan MK Soal Pejabat TNI/Polri yang tak Netral di Pilkada Bisa Dipidana
Komisi II DPR RI Setuju dengan Putusan MK Soal Pejabat TNI/Polri yang tak Netral di Pilkada Bisa Dipidana-Disway/Anisha Aprilia-
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang MK dengan perkara 136/PUU-XXII/2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 14 November 2024. Perkara tersebut menguji materiil Pasal Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015.
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.
Dengan adanya putusan tersebut, maka Pasal 188 UU Pilkada berbunyi:
Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: