JAKARTA, DISWAY.ID-- Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Istrinya, Putri Candrawathi, yaitu Febri Diansyah pun mengungkapkan siap menunggu proses tahap baru di kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
“Ini kita sudah masuk pada fase pada tahapan atau babak baru dalam proses penanganan perkara ini. Ketika penyidik telah melimpahkan pada jaksa penuntut umum nanti tentu saja kami menunggu proses dan jadwal di persidangan,” ujar Febri Diansyah kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 5 Oktober 2022.
Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini juga mengajak semua pihak, termasuk masyarakat unutk mengawal persidangan kasus tersebut.
BACA JUGA:Mangkir Panggilan KPK, Anak dan Istri Enembe Disebut Tidak Konfirmasi
“Kami sangat berharap kita fokus dan setia pada fakta agar siapa yang memang bersalah maka ia harus dihukum sesuai dengan perbuatannya,” ungkapnya.
“Namun, siapa yang sebebarnya tidak melakukan perbuatan atau tidak bersalah tentu saja tidak adil jika yang tidak melakukan juga dihukum. Nah objektifitas kita, rasa keadilan kita semua tentu saja diuji dalam proses ini,” tambahnya.
Febri juga mengatakan, selanjutnya akan fokus untuk membaca berkas-berkas yang ada. “Melihat secara detail bukti yang ada dan tentu saja di proses persidangan nanti akan kita uji semuanya secara seimbang. Jadi fakta akan kita letakan di tengah.”
“Nanti kita berharap majelis hakim juga kami percaya pada majelis hakim akan objektif dan adil dalam hal ini apalagi tadi disampaikan pak Ferdy Sambo ya bahwa pak Sambo memasrahkan nasibnya pada mejalis hakim yang mulia,” lanjut Febri.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menyatakan berkas perkara 5 tersangka pembunuhan berencana Brigadir J sudah P21 atau dinyatakan lengkap.
BACA JUGA:Usung Anies Capres, Nasdem Sudah Pendekatan 3 Bulan
Selain Ferdy Sambo, empat tersangka pembunuhan berencana ini adalah Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal.
“Karena syarat formil sudah terpenuhi, kami menyatakan berkas perkara lima tersangka lengkap atau P21,“ Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana di Kejaksaan Agung RI, Rabu, 28 September 2022.
Selain itu, Jampidum juga menyatakan berkas perkara tujuh tersangka dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam tewasnya Brigadir J juga dinyatakan lengkap.
Fadil menyampaikan, Kejaksaan akan menggabungkan berkas perkara dalam kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice untuk persingkat persidangan.
Dalam kasus obstruction of justice, ada tujuh tersangka yaitu Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.