Jangan Asal Terobos Banjir, Pastikan Perlindungan Asuransi Terpenuhi

Sabtu 08-10-2022,07:41 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID – Tingginya intensitas curah hujan di beberapa wilayah di Indonesia berpotensi menimbulkan genangan air atau banjir di beberapa daerah. 

Dalam menghadapi situasi ini, sangat disarankan untuk jangan asal terobos banjir karena akan berdampak fatal pada kondisi kendaraan. 

Selain itu, jika mobil terkena banjir akan menyulitkan ketika melakukan klaim asuransi dikemudian hari karena klaim asuransi akibat banjir tidak secara otomatis akan diberikan. 

Klaim asuransi dapat diterima jika kita telah melakukan perluasan jaminan banjir atau  memperluas tambahan manfaat yang terkandung dalam klausula angina topan, badai, hujan es, banjir dan atau tanah longsor.  

BACA JUGA:Presiden Jokowi Pastikan Indonesia Tidak Kena Sanksi FIFA, Bentuk Tim Transformasi Sepakbola Indonesia

BACA JUGA:Susi Pudjiastuti 'Nyanyi' di Kejagung, Airlangga Hartarto Kesenggol Dugaan Korupsi Impor Garam

Nur Imansyah Tara selaku Aftersales Business Division Head Auto2000 mengatakan bahwa sebaiknya kita mulai melakukan pengecekan dan persiapan asuransi dalam menghadapi kondisi cuaca seperti ini.

“Pastikan apakah polis asuransi apakah ada perluasan jaminan banjir, kemudian secara berkala memantau kondisi cuaca dan pemberitaan, sebelum melakukan perjalanan,” tambahnya.

Brikut 4 tips dan trik klaim asuransi untuk lindungi mobil. 

BACA JUGA:Breaking News: Indonesia Lolos dari Sanksi FIFA, Presiden Jokowi Jelaskan 5 Poin Kolaborasi

BACA JUGA:Satria Kanjuruhan

1. Hubungi Pihak Asuransi

Hal pertama yang harus dilakukan adalah menghubugi pihak asuransin karena semakin cepat kita melakukan koordinasi dengan pihak asuransi, bisa jadi semakin cepat juga penangannya. 

Maksimal 3x24 jam untuk melakukan klaim asuransi.

Saat menghubungi pihak asuransi, juga bisa dilakukan sebagai tindakan preventif, misalnya juga saat mobil terjebak banjir.

Kategori :