Jangan Asal Terobos Banjir, Pastikan Perlindungan Asuransi Terpenuhi

Sabtu 08-10-2022,07:41 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:Kalahkan Palestina, Taktik Bima Sakti Diuji Saat Timnas Indonesia Bersua Malaysia di Laga Terakhir

BACA JUGA:Kemendagri Bocorkan Agenda Kepres Terkait Pilihan Jokowi untuk Pj Gubernur DKI Jakarta

Dalam kondisi ini pihak asuransi bisa saja memiliki layanan untuk penjemputan atau membantu untuk melalui jalan banjir, seperti di towing atau lainnya. 

2. Siapkan Bukti

Kita perlu melakukan dokumentasi yang akan menjadi bukti bahwa kerusakan atau kehilangan, bukan karena direncanakan, atau dalam kasus banjir tak menandakan kalau kita memaksakan menerabas banjir. 

Kalau terkait kecelakaan biasanya bukti yang dilampirkan adalah foto-foto bagian kendaraan yang mengalami kerusakan, sementara untuk kehilangan bisa menggunakan CCTV.

3. Menjelaskan Kronologi 

Kita dapat secara jelas dan rinci menjelaskan terkait dengan kronologi kejadian, yang mengakibatkan mobil mengalami kerusakan. 

BACA JUGA:Sosok Heru Budi Hartono, Pj Gubernur DKI Pengganti Anies Baswedan Ternyata Bukan Orang Sembarangan

BACA JUGA:Anies Yakin Heru Sosok yang Tepat Jadi Penerusnya di DKI Jakarta: Orang yang Sudah Tahu Tentang Jakarta

Jelaskan dengan tenang dan jangan sampai berbelit-belit, untuk mempermudah pihak asuransi untuk memahaminya.

4. Lengkapi Persyaratan Klaim Asuransi

Lengkapi persyaratan klaim asuransi, mulai dari polis asuransi, SIM pengemudi, STNK serta catatan kronologi yang sudah dibuat.

Kategori :