Irjen Dedi: Korban Tragedi Kanjuruhan Bertambah Jadi 705 Orang, 36 Masih Dirawat di Rumah Sakit

Sabtu 08-10-2022,15:01 WIB
Reporter : Derry Sutardi
Editor : Derry Sutardi

- RS Hermina: 3 orang.

Tersangka Kerusuhan

Polri telah menetapkan enam tersangka dalam insiden kerusuhan yang terjadi pascapertandingan sepak bola antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya. Peristiwa itu menewaskan 131 orang.

Berikut daftar nama tersangka tragedi Kanjuruhan:

- Direktur Utama (Dirut) Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita

- Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris

- Security Officer Steward Suko Sutrisno

- Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto

- Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi

- Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

Tiga tersangka dari sipil diduga melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. 

Sedangkan, tersangka dari unsur kepolisian disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

BACA JUGA:Waspada Banjir, BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat Disertai Angin dan Petir di Sejumlah Provinsi

Pelanggaran Etik

Selain itu, 20 anggota Polri diduga melanggar kode etik profesi Polri (KKEP) dan telah diproses. Mereka terdiri dari personel Polres Malang dan anggota di lingkungan Satuan Brimob Daerah (Satbrimobda) Jawa Timur.

Berikut enam anggota Polres Malang yang diduga melanggar etik:

Kategori :