JAKARTA, DISWAY.ID - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah diduga menjadi pemodal biaya politik Bupati atau Walikota ketika akan mengikuti pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
Pengamat Politik, Ujang Komarudin mengatakan hal tersebut diduga terjadi apabila Bupati atau Walikota yang akan maju dua periode.
"Iya memang seperti itu, ASN seperti Kepala Dinas, Camat, Lurah yang mestinya mereka netral, tapi mereka misal diminta tolong oleh inkambennya Bupati yang akan maju dua periode lalu mereka kan nyari duit," katanya kepada Wartawan disway.id, Sabtu 8 Oktober 2022.
Menurutnya, dari birokrasi kedinasan di daerah yang menjadi pemodal tersebut bersama pengusaha.
"Karena ada dua pemodal biasanya, pertama modal dari pengusaha kedua dari birokrasi tadi. Dari Kepala Dinas yang bermain di belakang layar," ungkapnya.
BACA JUGA:Irjen Dedi: Korban Tragedi Kanjuruhan Bertambah Jadi 705 Orang, 36 Masih Dirawat di Rumah Sakit
Diungkapkannya, proyek di dinas yang dijadikan sumber dana tersebut. Lantaran banyak proyek yang dikerjakan di setiap dinas daerah.
"Karena dinas yang punya duit. Camat yang nyari. Bukan hanya nyari duit, dia yang nyumbang uangnya karena banyak proyek-proyek di dinas-dinas itu," ungkapnya.
Selain mencari modal biaya politik, disebunya para ASN yang ada di dinas juga mencari massa pemilih untuk mendukung para Bupati tersebut agar terpilih kembali.
"Kedua, dinasnya juga nyari massa. Nyari pemilih dan itu banyak terjadi di tiap daerah. Diakui atau tidak, nyatanya seperti itu." tandasnya.
Untuk diketahui, Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, pasal 11 huruf C, untuk menjaga netralitas ASN, wajib menaati tujuh larangan selama Pemilukada.
BACA JUGA:Peringatan Dini BMKG: Kota-kota di Jabar Berpotensi Hujan Lebat Disertai Petir hingga Senin
Berikut tujuh larangan yang harus ditaati ASN selama Pemilukada:
1. ASN dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah.
2. ASN dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah.