12 Kejahatan Sistematis dalam Tragedi Kanjuruhan Diungkap, Polri Akui Gunakan Gas Air Mata Kedaluarsa

Senin 10-10-2022,16:49 WIB
Reporter : Syaiful Amri
Editor : Syaiful Amri

4. Tindak kekerasan yang dialami para suporter, tidak hanya dilakukan oleh anggota Polri, tetapi juga dilakukan oleh prajurit TNI dengan berbagai bentuk, seperti menyeret, memukul, dan menendang.

5. Berdasarkan kesaksian para suporter, penembakan gas air mata tidak hanya ditujukan ke bagian lapangan, tetapi juga mengarah ke bagian tribun sisi selatan, timur, dan utara sehingga hal tersebut menimbulkan kepanikan yang luar biasa bagi suporter yang berada di tribun.

BACA JUGA:Ucapan Dadang Aremania Soal Tragedi Kanjuruhan Buat 'Gerah', Bonek Ikut Disorot di Twitter

6. Bahwa saat ingin hendak keluar dengan kondisi akses evakuasi yang sempit, terjadi penumpukan pada sejumlah pintu yang terkunci.

Bahwa, di dalam ruangan yang sangat terbatas tersebut, diperparah dengan masifnya penembakan gas air mata oleh aparat kepolisian dan hal ini berdampak sangat fatal yang mengakibatkan para korban sulit bernafas hingga menimbulkan korban jiwa.

7. Setelah mengalami rentetan peristiwa kekerasan, para suporter yang keluar dengan kondisi berdesak-desakan, minim mengalami pertolongan dengan segera dari pihak aparat kepolisian, para korban dengan caranya sendiri berusaha untuk keluar.

8. Peristiwa kekerasan dan penderitaan tidak hanya terjadi di dalam stadion, tetapi juga terjadi di luar stadion. Diketahui aparat kepolisian juga ikut melakukan penembakan gas air mata kepada para suporter yang berada di luar stadion.

BACA JUGA:Inilah 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan

9. Pascaperistiwa, diketahui ada pihak-pihak tertentu yang melakukan tindakan intimidasi, baik melalui sarana komunikasi maupun secara langsung. Pihaknya menduga hal ini dilakukan agar menimbulkan suatu ketakutan kepada para saksi dan korban agar tidak memberikan suatu kesaksian.

10. Hingga saat ini tidak ada informasi yang detail dari pemerintah berkaitan dengan data korban jiwa dan luka yang dapat diakses oleh publik, termasuk informasi perkembangan penanganan kasus yang saat ini ditangani oleh pihak kepolisian.

11. Saat tim sedang melakukan pendalaman fakta, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Komnas HAM dan LPSK, lalu menyampaikan sejumlah laporan.

Tetapi tim belum melihat kerja riil dari Tim Gabungan Independen Pencari Fakta untuk menemui sejumlah saksi dan korban.

BACA JUGA:Pintu 12 dan 13 Stadion Kanjuruhan Terkunci saat Insiden 1 Oktober, Ratusan Aremania Tewas di Tempat

12. Terkait dengan adanya narasi temuan minuman alkohol dan penggunaan terminologi kerusuhan merupakan penyampaian informasi yang menyesatkan.

Dalam peristiwa ini dipandang keliru apabila menggunakan terminologi kerusuhan, yang terjadi justru ialah serangan atau pembunuhan secara sistematis terhadap para warga sipil.

Demikian hasil temuan tim pencari fakta yang telah disampaikan ke publik.

Kategori :