BACA JUGA:Korban Penembakan di Texas, Jenazah Novita Kurnia Putri Dipulangkan ke Semarang
Masih dengan Khozinudin, kasus ini bukanlagi kasus politik, namun telah beranjak ke ranah hukum dan untuk semua pembuktian harus dilakukan dalam sebuah sidang yang terbuka untuk umum.
Sedangkan UGM juga tidak dapat melakukan klarifikasi apapun, baik dalam pers konfren ataupun mempublikasikan di berbagai media.
Akan tetapi UGM dapat ambil bagian dalam proses persidangan perdata yang akan berlangsung masuk sebagai pihak interfensi atau sebagai penjamin.
BACA JUGA:Ladies Wajib Catat! Ini Waktu Terbaik Minum Teh Hijau untuk Turunkan Berat Badan
BACA JUGA:Rusia Bombardir Zaporizhzhia Pasca Serangan Jembatan Krimea, 12 Tewas dan 49 Jalani Perawatan
Nantinya UGM akan diwakili oleh pihak bertanggung jawab yaitu rektor UGM dan tidak boleh diwakili oleh wakil rektor atau pihak lainnya, yang boleh mewakili hanyalah kuasa hukum.
Nantinya dalam persidangan UGM dapat mengajikan berbagai bukti dan dokumen bahkan saksi dan menurut Khozinudin inilah yang akan mempunyai nilai dimata hukum.
“Ada dua hal yang membuat pembelaan tidak memiliki nilai di mata hukum, yang pertama tidak klarifikasi di forum pengadilan dan yang kedua adalah sumpah yang diambil di setiap klarifikasi di luar forum,” terang Khozinudin di akun youtubenya @Ahmad Khozinudin.