Korban Penembakan di Texas, Jenazah Novita Kurnia Putri Dipulangkan ke Semarang
Novita Kurnia Putri.-ist-
TEXAS, DISWAY.ID-- Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Novita Kurnia Putri (NKP), yang berdomisili di San Antonio, TEXAS, menjadi korban penembakan hingga meninggal dunia.
Novita yang berusia 25 tahun, ditembak dua remaja dengan berondongan ratusan peluru.
Konsulat Jenderal RI di Houston menyatakan akan memfasilitasi pemulangan jenazah Novita dari Texas, Amerika.
BACA JUGA:WNI di Texas Tewas Usai Jadi Korban Salah Tembak, Diberondong Ratusan Peluru
Selain bertemu pihak kepolisian Texas untuk mendapat informasi penembakan, Konjen RI Houston, Andre Omer Siregar, bertemu dengan suami korban, Robert A. Brazil, untuk menyampaikan duka cita.
"Pihak KJRI Houston setelah mendapatkan laporan tersebut langsung menuju ke TKP dan telah bertemu dengan suami korban WN Amerika. Kami juga sudah bertemu dengan aparat keamanan untuk mendapatkan keterangan dari peristiwa tersebut," tulis keterangan yang disiarkan Koordinator Fungsi Pensosbud Konsulat Jenderal RI Houston, Mohamad Kamal.
KJRI Houston menerima permintaan repatriasi jenazah almarhumah dari pihak keluarga yang berada di Indonesia.
Selanjutnya, Konjen RI Houston menemui Sekretariat Negara Bagian Texas, John B. Scott, untuk meminta bantuan agar dapat mempercepat proses administrasi pemulangan jenazah.
Di antaranya, dengan menerbitkan sertifikat kematian oleh instansi terkait.
KJRI Houston juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri Indonesia untuk memfasilitasi keinginan pihak keluarga almarhumah.
Diketahui, pemulangan jenazah dari Amerika Serikat ke Indonesia membutuhkan waktu cukup lama, khususnya penerbitan dokumen kematian oleh Departemen Kesehatan setempat.
Jenazah almarhumah Novita rencananya akan dimakamkan di kota Semarang, Jawa Tengah.
Oleh karenanya, KJRI Houston dan Kementerian Luar Negeri akan terus memfasilitasi pemulangan jenazah almarhumah Novita ke Semarang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: