BACA JUGA:Lesti Kejora Akan Diperiksa Lagi, Polisi Butuh Kejelasan Kasus KDRT Rizky Billar
"Terlapor tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah,” tambahnya Kombes Zulpan.
Laporan polisi tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/5150/X/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 10 Oktober 2022 dengan pasal yang disangkakan yakni Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 dan atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 juncto Pasal 15 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.