JAKARTA, DISWAY.ID - Mabes Polri telah memeriksan 8 anggota Polisi dan 14 pihak Aviasi terkait Penggunaan Jet Pribadi Brigjen Hendra Kurniawan saat mendatangi rumah orang tua Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Jambi beberapa waktu lalu.
Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri saat ini tengah menyelidiki dugaan gratifikasi terkait penggunaan jet pribadi Brigjen Hendra Kurniawan.
BACA JUGA:PSSI: Dalam Waktu Dekat Presiden FIFA Datang ke Indonesia
Hal ini diungkapkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan bahwa pemeriksaan terhadap saksi-saksi telah dilakukan terkait hal tersebut.
“Jumlah saksi yang dimintai keterangan sebanyak 22 orang, terdiri atas 8 anggota Polri dan 14 orang dari pihak aviasi dan lainnya,” ujar Brigjen Ramadhan dalam keterangannya, Selasa 11 Oktober 2022.
Menurut Brigjen Ramadhan, Pasal yang disangkakan dalam laporan LI/27/IX/2022/Tipidkor tertanggal 22 September 2022 yakni Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b dan Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11 dan Pasal 13 atau Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA:Lowongan Kerja Terbaru, PLN Butuh Tenaga Baru Lulusan S2, Cek Syarat dan Ketentuannya
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-uandang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar,” tukasnya.