INDRAMAYU, DISWAY.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indramayu resmi melakukan penahanan terhadap 4 orang tersangka dugaan korupsi makan dan minum Rumah Santri Tahfidz tahun anggaran 2020.
Penahanan 4 tersangka dugaan korupsi makan minum di Rumah Santri Tahfidz tersebut, disangkakan melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan makan dan minum.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Indramayu mengumumkan penetapan 4 tersangka dugaan korupsi pengadaan makanan dan minuman santri Tahfiz di kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022.
BACA JUGA:Viral Monyet Jadi-Jadian Berkeliaran di Indramayu, Digendong Layaknya Bayi
BACA JUGA:5 Saksi Dugaan Korupsi Enembe Belum Kelihatan, Ikut Cuekin KPK?
Dan, tepatnya hari ini, Selasa 11 Oktober 2022 Kejaksaan Negeri Indramayu resmi melakukan penahanan terhadap 4 orang tersangka tersebut.
Penahanan 4 tersangka dugaan korupsi makan dan minum santri ini dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu.
4 tersangka kasus dugaan korupsi terdiri dari 2 orang oknum ASN yakni A dan TH. Kemudian 1 orang oknum penyedia yakni EN, serta satu orang tersangka berstatus ASN non aktif yaitu, ND.
Lebih lanjut dikatakan bahwa, penahan terhadap keempat tersangka berdasarkan keputusan tim penyidik atas serangkaian penyidikan.
Maka, telah terpenuhi syarat-syarat objektif serta subjektif sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang undangan yang berlaku.
BACA JUGA:Pipa di Indramayu Bocor, Pertamina EP Beri Penjelasan Ini
Dikatakan bahwa, penahan terhadap keempat tersangka akan dilakukan selama 20 hari kedepan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Indramayu.
Itu untuk mempermudah proses penyidikan dugaan perbuatan yang disangkakan terhadap para mereka.
Dari hasil penyelidikan diketahui, para tersangka memiliki peranan masing-masing. Atas aksi para tersangka ini, diduga kuat telah terjadi potensi kerugian keuangan negara lebih dari Rp.500.000.000.
Sementara itu, total anggaran pengadaan makan minum tahfiz quran yang dianggarkan pada TA 2020 kurang lebih sebesar Rp 1.449.000.000.