Kejari Tahan 4 Orang Tersangka Korupsi Makan Minum Rumah Santri Tahfidz Indramayu

Selasa 11-10-2022,21:26 WIB
Reporter : Lebrina Uneputty
Editor : Lebrina Uneputty

Para tersangka diduga telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 jo Undang Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat ini para tersangka ditahan di Rutan Klas IIB Indramayu untuk menjalani proses lebih lanjut dalam pengawasan ketat Kejaksaan Negeri Indramayu.

Sebelum di tahan, para tersangka menjalani serangkaian pemeriksaan dan test kesehatan didampingi kuasa hukum mereka.

Dihubungi terpisah , Gunawan SH MH membenarkan penahanan terhadap 4 tersangka dugaan kasus korupsi anggaran makan dan minum santri tahfidz tersebut.

"Benar, hari ini Kejaksaan Negeri Indramayu melalui tim jaksa penyidik didampingi tim intelijen telah melakukan pengamanan atas 4 orang tersangka atas insial A, TH, EN serta ND,” ungkapnya.

“Berdasarkan hasil penyidikan atas keeempat orang tersangka berdasarkan alat bukti yang diperoleh terdapat dugaan kuat telah memenuhi unsur-unsur pasal yang disangkakan,” imbuhnya.

“Berdasarkan alat bukti tersebut, menurut penyidik perlu dilakukan penahanan terhadap keempat tersangka. Sebab dikhawatirkan menghilangkan barang bukti,” tambah Gunawan lagi.

Sementara itu, terkait kemungkinan adanya tersangka lain dalam dugaan tindak pidana korupsi anggaran makan dan minum santri tahfidz tahun 2020, gunawan tak banyak berkomentar.

“Kita liat nanti , kan ini masih proses penyidikan. Kalau hasil penyidikan menemukan alat bukti yang mendukung adanya perananan pihak lain, kita akan tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan,” katanya.

“Yang jelas kami Kejaksaan Negeri Indramayu berkomitmen untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi ini secara profesional dan penuh integritas,” pungkasnya.

Kategori :