JAKARTA, DISWAY.ID - Ada dugaan tersangka Ferdy Sambo bisa terseret kasus dugaan penggunakan jet pribadi oleh Brigjen Hendra Kurniawan.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso. Ia menyebutkan bahwa Ferdy Sambo (FS) dapat terseret dugaan gratifikasi.
“FS punya potensi kena perkara baru kalau dia menyuruh dan mengetahui private jet, tergantung Hendra Kurniawan mau bicara apa,” ujar Sugeng, dilansir dari PMJ NEWS, Selasa 11 Oktober 2022.
BACA JUGA:Biaya Operasional Klub Membengkak, Kapan Kompetisi Digelar? Ini Jawaban Menpora Zainudin Amali
Sugeng juga mengungkapkan Ferdy Sambo perlu diperiksa dan didalami soal keterkaitannya dengan penggunaan jet pribadi.
“Pendalaman itu masing-masing punya implikasi. Kalau penugasan diberikan (oleh FS terhadap HK) kemudian disiapkan SPJ (surat perintah jalan) dengan anggaran dinas tapi tidak dibicarakan mengenai pesawat jet, dari dinas kan pasti pesawat komersil biasa. Maka, FS juga akan kena terseret kasus private jet,” paparnya.
“Tapi kalau juga dibicarakan mengenai private jet, ya FS bisa terseret juga yang menyuruh melakukan tindak pidana gratifikasi,” jelasnya.
Sidang etik Hendra Kurniawan
Eks Karopaminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan sejauh ini belum menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP), terkait kasus Obstruction of Justice pembunuhan Brigadir J.
Menindaklanjuti perkembangan kasus Obstruction of Justice dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, hanya Brigjen Hendra Kurniawa yang belum disidang KEPP.
Sebelum Ferdy Sambo dan sejumlah personel Polri yang terlibat sudah menjalani sidang, di mana sebagian besar dari mereka telah dipecat atau PTDH dari Polri.
BACA JUGA:UGM Angkat Bicara, Isu Ijazah Palsu Ir Joko Widodo Terbantahkan
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah menjelaskan, kenapa hingga saat ini belum dilaksanakannya sidang kode etik terhadap Brigjen Hendra.
“Karena di dalam sidang nanti ada kepanitiaan yang dibentuk. Itu untuk kepanitiaannya apakah sudah disetujui atau belum nanti kami update pasti kalau sudah ada update,” ujar Nurul kepada wartawan, Senin 26 September 2022 kemarin.
Kombes Nurul juga menambahkan, salah satu alasan lain sidang terhadap Brigjen Hendra belum dilaksanakan, lantaran ketersediaan saksi untuk menghadiri sidang tersebut.