BACA JUGA:11 Orang Saksi Dipanggil, Penyidik KPK Duga Rahmat Effendi Lakukan Tindak Pidana Lain
Lalu untuk terdakwa Muhammad Bunyamin selaku Camat Bekasi Barat dan selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkot Bekasi divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.
Selanjutnya untuk terdakwa Mulyadi alias Bayong selaku Lurah Jatisari, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.
"Pasal dakwaan yang terbukti Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. JPU dan PH pikir-pikir," pungkas Ali.