JAKARTA, DISWAY.ID - Ferdy Sambo membuat rekayasa cerita dengan menyebut bahwa Brigadir J yang pertama kali menembak ke arah Bharada E.
Dalam surat dakwaan Hendra Kurniawan yang dicantumkan di SIPP PN Jaksel, Ferdy Sambo menyebut Putri Candrawathi dilecehkan.
Setelah terjadinya pelecehan itu, diceritakan terjadi baku tembak antara Brigadir dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
BACA JUGA:Cedera Victor Igbonefo Membaik, Luis Milla Senang Para Pemain Latihan dengan Profesional
BACA JUGA:Suporter Hanya Mampu Lempar Sepatu, Komnas HAM: Melawan Dengan Ketidakberdayaan
"Kemudian Saksi Ferdy Sambo melanjutkan ceritanya bahwa 'Mbakmu teriak-teriak saat kejadian itu, lalu Nofriansyah Yhosua Hutabarat panik dan keluar dari kamar Putri Candrawathi tempat kejadian," terang isi dari surat dakwaan.
Sambo bercerita ke Hendra Kurniawan bahwa Bharada E mendengar Putri Candrawathi berteriak sampai akhirnya sang ajudan datang menghampiri sumber suara teriakan.
Dari situ disebutkan oleh Sambo bahwa Bharada E melihat dengan jelas Brigadir J sudah berdiri di depan kamar Putri Candrawathi.
"Karena ketahuan oleh Richard Eliezer Pudihang Lumiu sambil bertanya 'ada apa bang', ternyata Nofriansyah Yosua Hutabarat yang berada di lantai bawah depan kamar tidur Putri Candrawathi tersebut bereaksi secara spontan dan menembak Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang berdiri di tangga lantai dua rumah Saksi Ferdy Sambo," ungkap petikan surat dakwaan.
BACA JUGA:Rizky Billar Ogah Pakai Sepupunya Lagi Usai Jadi Tersangka, Tunjuk Hotma Sitompul Jadi Pengacara
BACA JUGA:Niat Selamatkan Bharada E, Ferdy Sambo Sengaja Rancang Skenario Tembak Menembak di Duren Tiga?
Kemudian Ferdy Sambo kembali mengarang cerita dengan mengatakan bahwa peluru Bharada E sampai terkena Brigadir J karena baku tembak itu sehingga menewaskannya.
"Melihat situasi tersebut Richard Eliezer Pudihang Lumiu membalas tembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat, sehingga terjadilah saling tembak-menembak di antara mereka berdua yang mengakibatkan korban jiwa, yaitu Nofriansyah Yosua Hutabarat meninggal dunia di tempat kejadian. Inilah cerita yang direkayasa Saksi Ferdy Sambo lalu disampaikan kepada Terdakwa Hendra Kurniawan," tambah petikan surat itu.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Putri Candrawtahi, Febri Diansyah mengatakan bahwa Ferdy Sambo sengaja merancang skenario tembak menembak demi bisa selamatkan nyawa Bharada E.
Diketahui bahwa skenario tembak menembak itu disebut terjadi di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022.