DEPOK, DISWAY.ID - Seiring menurunnya tren kasus COVID-19 di beberapa daerah, sejumlah layanan publik seperti SIM Keliling di beberapa daerah terus mengevaluasi kegiatan aktivitasnya.
Artinya, sejumlah daerah termasuk di Depok mengalami pelonggaran aktivitas publik, tak terkecuali pengurusan Surat Izin Mengemudi di gerai SIM Keliling.
Bagi pemilik kendaraan yang ingin mengurus perpanjangan SIM, pelayanan SIM Keliling di kawasan Polres Metro Depok hari ini, Senin 21 Maret 2022, tetap beroperasi.
Pelayanan SIM Keliling di kawasan Depok tetap menerapkan SOP protokol kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker dan menjaga jarak.
BACA JUGA:Simak! Ini Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di Bogor Kota Hari Ini, Senin 21 Maret 2022
Layanan SIM Keliling di wilayah Polres Metro Depok Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan.
BACA JUGA:Hasil Liga Spanyol: Barcelona Pecundangi Real Madrid 4-0 di El Clasico
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polres Metro Depok semoga bermanfaat.
Senin
Honda Motor Care
Trans Studio Mall Cibubur
Depok Twon Square
09.00 - 18.00 WIB