BACA JUGA:Irjen Teddy Minahasa Kini di Ambang Hukuman Mati, Berikut Pasal yang Menjerat Eks Kapolda Sumbar
BACA JUGA:Emrus Sihombing: Cara Presiden Jokowi Kumpulkan 559 Perwira Tak Lazim Tapi Maknanya Mendalam
Kompol Haris menambahkan bahwa modus operandi yang digunakan para pelaku untuk membawa kabur motor korban dengan berpura-pura kehabisan bensin dan meminjam motor korban.
“Pelaku berpura-pura kehabisan bensin dan minta tolong setut atau dorong motor kepada korban dan meminjam motor korban kemudian membawa kabur motor korban," tutup Kompol Haris.