Irjen Teddy Minahasa Kini di Ambang Hukuman Mati, Berikut Pasal yang Menjerat Eks Kapolda Sumbar

Irjen Teddy Minahasa Kini di Ambang Hukuman Mati, Berikut Pasal yang Menjerat Eks Kapolda Sumbar

Irjen Teddy Minahasa yang kini dituntut hukuman mati dalam kasus peredaran gelap narkotika-Foto/Humas Polri/Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Irjen Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Mantan Kapolda Sumatera Barat itu pun terancam hukuman mati akibat perbuatannya.

Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa, Irjen Teddy dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Dengan ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara.

"Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara," ujar Kombes Mukti kepada wartawan, Jumat 14 Oktober 2022.

BACA JUGA:Emrus Sihombing: Cara Presiden Jokowi Kumpulkan 559 Perwira Tak Lazim Tapi Maknanya Mendalam

Kombes Mukti juga mengatakan, bukan cuma Irjen Teddy saja, tapi beberapa tersangka lain yang terlibat kasus ini pun juga terancam hukuman yang sama.

Kronologi Penangkapan Irjen Teddy Minahasa Terkait Kasus Narkoba

Sebelumnya diberitakan, Irjen Pol Teddy Minahasa divisi Propam Polri ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkotika, Jumat, 14 Oktober 2022.

Untuk diketahui, Irjen Teddy Minahasa terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba. Hal itu berdasarkan pengembangan kasus peredaran narkoba oleh Polda Metro Jaya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengungkapkan bahwa penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan peredaran gelap narkoba dari laporan masyarakat.

Saat itu, penyidik mengamankan tiga orang warga sipil dan dua anggota Polri berpangkat Bripka dan Kompol.

BACA JUGA:Irjen Pol Teddy Minahasa Tersangka, Kapolda Jatim Diisi Irjen Tony Harmanto

"Saat itu berhasil diamankan tiga orang dari masyarakat sipil dan kemudian dilakukan pengembangan dan ternyata mengarah dan melibatkan anggota polisi berpangkat Bripka dan anggota polisi berpangkat Kompol jabatan Kapolsek," terang Jenderal Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 14 Oktober 2022.

Kapolri juga mengungkapkan bahwa pihaknya kemudian terus melakukak pengembangan kasus kepada seorang pengedar. 

Hasilnya, penyidik menangkap oknum mantan Kapolres berpangkat AKBP dalam kasus tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: