Cara Irjen Teddy Minahasa Dapatkan Sabu Terungkap, Tukar Barbuk Sabu Dengan Tawas

Sabtu 15-10-2022,09:42 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID – Pihak kepolisian mengungkap cara Irjen Teddy Minahasa dapatkan sabu, salah satunya dengan menukar barbuk sabu dengan tawas.

Hal tersebut terungkap setelah dilakukannya penyelidikan oleh pihak Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pasca penangkapan mantan Kapolda Sumatera Barat dan Jatim ini.

Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa Irjen Teddy Minahasa dengan menukarkan barang bukti (barbuk) sabu hasil penangkapan kasus narkoba dengan tawas.

Kombes Pol Mukti Juharsa selaku Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya, mengatakan bahwa sabu tersebut diambil dari barang bukti saat pengungkapan kasus narkoba Polres Bukittinggi.

BACA JUGA:Irjen Krishna Murti Tempati Jabatan Baru Kadivhubinter Mabes Polri, Seret Penjahat yang Kabur ke Luar Negeri

BACA JUGA:Tekan Kecelakaan Akibat Rem Blong, Hino Siapkan Pelatihan Pengendara Bus dan Truk

"Sabu yang menjadi barbuk diganti dengan tawas," ujar Kombes Mukti.

Kombes Pol Mukti juga menjelaskan bahwa saat pengungkapan kasus di Polres Bukittinggi total barang bukti 41,4 kilogram sabu. 

Akan tetapi Irjen Teddy Minahasa memerintahkan mengambil barang bukti tersebut sebanyak 5 kilogram dan digantikan dengan tawas.

Dari total lima kilo sabu tersebut, lanjut Mukti, sebanyak 1,7 kilogram di antaranya sudah dijual ke Kampung Bahari, Jakarta Utara oleh tersangka lain berinisial DG.

BACA JUGA:Menguak Orang Kuat Pengatur Jadwal Arema Vs Pesebaya

BACA JUGA:Pengamat Tata Kota Soal Program Sumur Resapan Anies Baswedan: Nggak Optimal!

“Dimana sudah menjadi 3,3 kilogram barang bukti sabu yang diamankan,” tandasnya.

Pihak Polda metro Jaya mengungkapkan bahwa Irjen Teddy Minahasa kendalikan peredaran narkoba di Sumbar yang menjadi bisnis sampingan yang menggiurkan

Menurut Polda Metro Jaya, keterlibatan Irjen Teddy Minahasa sebagai pengedar narkoba saat masih berstatus sebagai Kapolda Sumatera Barat.

Kategori :