JAKARTA, DISWAY.ID-- Irjen Teddy Minahasa diduga menjadi pemakai dan pengedar narkoba sitaan Polres Bukittinggi.
Penangkapan Irjen Teddy Minahasa berawal dari operasi narkoba yang dilakukan Polda Metro Jaya yang berhasil menangkap seorang wanita bernama Mami Linda.
Mami Linda alias Anita disebut pemilik sebuah tempat hiburan malam di Jakarta, yang ingin menjual sabu kepada seorang Kompol yang bertugas di Polres Tanjung Priuk.
Dari pengungkapan itu Mami Linda mengaku jika dirinya mendapatkan narkoba usai membeli dari Irjen Teddy Minahasa lewat pelantara mantan Kapolres Bukittinggi bersinial AKBP DP.
Namun belakangan Irjen Teddy Minahasa membuat klarifikasi terkait keterlibatan dirinya dalam kasus peredara gelap narkoba.
Salah satu poin yang diungkap dalam klarifikasinya, Irjen Teddy Minahasa mengaku sempat ditipu oleh Mami Linda alias Anita soal adanya upaya penyelundupan sabu sebesar 2 Ton di Selat Malaka atau Laut China Selatan.
Menurut pengakuan Teddy Minahasa, saat menjalankan operasi penangkapan penyelundupan sabu 2 Ton itu, dia rela mengeluarkan biaya operasional hampir 20 Miliar Rupiah.
"Pada tanggal 23 Juni 2022 ada orang yang pernah menipu saya soal informasi penyelundupan narkoba sebesar 2 ton melalui jalur laut bernama Anita alias Linda, yang membuat saya rugi hampir 20 M untuk biaya operasi penangkapan di Laut China Selatan dan sepanjang Selat Malaka dari kantong pribadi, menghubungi saya untuk minta melanjutkan kerja sama dengan saya yaitu menjual pusaka kepada Sultan Brunai Darussalam serta minta biaya operasional untuk berangkat ke Brunai Darussalam.
"Namun saya tidak berikan dan saya tawarkan untuk berkenalan dengan Kapolres Kota Bukittinggi karena ybs ada barang sitaan narkoba," tulis Teddy Minahasa dalam klarifikasinya.
Terkait klarifikasi Teddy Minahasa di kasus narkoba ini, berikut ringkasannya.
Ini klarifikasi lengkap Irjen Teddy Minahasa Putra sebagaimana yang beredar di kalangan wartawan:
BACA JUGA:15 Wakil Indonesia Siap Tempur di Denmark Open 2022
SAYA BUKAN PENGGUNA ATAU PENGEDAR NARKOBA