Kecemasan Bharada E Hadapi Sidang Perdana Pembunuhan Brigadir J, Ronny Talapessy: Dia Tulang Punggung Keluarga

Senin 17-10-2022,13:41 WIB
Reporter : M. Ichsan
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) akan menjalani prosea sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa 18 Oktoner 2022 besok.

Kuasa hukumnya Ronny Talapessy mengungkapkan kecemasan bharada E hadapi sidang perdana pembunuhan Brigadir J.

Menurut Ronny, kecemasan dari Bharada E dikarenakan dia memikirkan depannya yang merupakan tulang punggung keluarga.

"Pasti ada kecemasan dari Bharada E, bagaimana masa depannya karena dia merupakan tulang punggung keluarga," ujar Ronny saat dihubungi wartawan, Minggu 16 Oktober 2022.

BACA JUGA:AKBP Arif Rachman Arifin Patahkan Laptop Baiquni Wibowo Pakai Tangannya Demi Sambo

BACA JUGA:Tembakan Akhir Ferdy Sambo Ternyata Buat Brigadir J Meregang Nyawa, Peluru 'Mautnya' Tembus Kepala Belakang

Ronny juga mengatakan, kliennya saat ini fokus mendekatkan diri kepada Tuhan untuk menghadapi persidangan nanti.

"Kami baru selesai ibadah dengan Bharada E. Saat ini, Klien saya fokus mendekatkan ke Tuhan minta kekuatan agar bisa menjalani persidangan," ungkap Ronny.

Ronny juga mengungkapkan, timnya sedang menyiapkan jawaban atas dakwaan (eksepsi) setelah sidang permbacaan dakwaan dilakukan.

BACA JUGA:Ferdy Sambo Tembak Kepala Brigadir J yang Telah Terkapar, Jaksa: Untuk Pastikan Korban Tewas

BACA JUGA:Pemberhentian Pembiayaan Korban Kanjuruhan Harus Dievaluasi, Komnas HAM: Mereka Masih Butuh Perawatan

"Adapun yang kita persiapan sekarang adalah eksepsi setelah pembacaan dakwaan," ungkapnya.

Sidang Bharada E akan dilakukan secara terpisah setelah lebih dulu Ferdy Sambo mulai hari ini, Senin 17 Oktober 2022 bersama 3 terdakwa lainnya, yaitu Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Sedangkan untuk para tersangka di perkara lain yakni kasus obstraction of justice tewasnya Brigadir J ini akan digelar pada Rabu 19 Oktober 2022.

Ada enam tersangka di kasus obstraction of justice ini yaitu, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto.

Kategori :