BACA JUGA:Pemda Jatim Hentikan Biayai Korban Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Ungkap Alasannya
BACA JUGA:Tak Ada Perlakuan Khusus Pada Ferdy Sambo, Polri: Dia Sekarang Sipil
Dalam persidangan Ferdy Sambo yang dilakukan pada Senin 17 Oktober 2022, Jaksa dalam pembacaan dakwaan terhadap Ferdy Sambo di persidangan kasus pembunuhan Brigadir J mengungkapkan fakta baru.
Saat pembacaan dakwaannya, pihak Jaksa mengungkapkan bahwa setelah terkapar Ferdy Sambo tembak Brigadir J untuk memastikan korban tewas.
Ferdy Sambo tembak Brigadir J setelah sebelumnya, korban ditembak oleh Bharada E sekitar tiga hingga empat kali.
“Terdakwa Ferdy Sambo menghampiri Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup dan masih bergerak-gerak kesakitan,” ungkap Jaksa.
BACA JUGA:Sejumlah Karangan Bunga 'Monitor' Sidang Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan
“Lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi, terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak 1 kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia,” tambah Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 17 Oktober 2022.
Tembakan terakhir Ferdy Sambo selain untuk memastikan Brigadir J meninggal dunia juga mengakibatkan mengakibatkan adanya luka bakar bakar pada cuping hidung sisi kanan luar.
Luka pada bagian hidung tersebut karena tembakan yang dilepaskan oleh Ferdy Sambo menembus ke depan.
“Tembakan Terdakwa Ferdy Sambo tersebut menembus kepala bagian belakang sisi kiri Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melalui hidung mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar,” ungkap Jaksa.