Pemda Jatim Hentikan Biayai Korban Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Ungkap Alasannya

Pemda Jatim Hentikan Biayai Korban Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Ungkap Alasannya

Choirul Anam, salah satu yang diminta oleh pihak keluarga ada tim forensik independen selain dokter forensik dari Kepolisian.-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID – Terdapat informasi Pemda Jatim hentikan biayai korban tragedy Kanjuruhan Malang, atas kondisi tersebut pihak Komnas HAM ungkapkan alasannya.

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan pihaknya baru saja mendapatkan informasi tetsebut dan akan mendalaminya.

"Ada informasi bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur menghentikan pembiayaan yang luka-luka, karena soal data," katanya kepada awak media di kantornya, Senin 17 Oktober 2022.

"Ada berita bahwa dengan pengumuman dari Pemprov Jawa Timur itu penghentian pembiayaan terkait luka-luka ini, maka rumah sakit Syaiful Anwar memberhentikan perawatan korban luka yang dirujuk kesana. Itu yang akan kita dalami." tandasnya.

BACA JUGA:Dengan Emosi Ferdy Sambo Genggam Leher Brigadir J di depan Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf: Jongkok Kau!

BACA JUGA:Tak Ada Perlakuan Khusus Pada Ferdy Sambo, Polri: Dia Sekarang Sipil

Diberitakan sebelumnya, Progres laporan rekomendasi kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) disebut capai 70 persen.

Menurut Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan bahwa angka tersebut didapat usai pihaknya memeriksa sebagian besar dari pihak terkait kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang.

"Mungkin kalau dipresentase sekitar 70 persen," katanya kepada awak media di kantornya, Senin 17 Oktober 2022.

BACA JUGA:Irjen Syahar Diantono Tangkap Irjen Pol Teddy Minahasa Setelah Gantikan Ferdy Sambo di Kadiv Propam Polri

BACA JUGA:Sejumlah Karangan Bunga 'Monitor' Sidang Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan

"Karena kan kami sudah datang ke Malang, minta keterangan dari PSSI, broadcaster, Asosiasi Pemain Profesional, Persebaya juga sudah, hari ini dari Paguyuban Suporter, dan tinggal PT LIB saja. Sehingga nantinya kita akan menyelesaikan segera." tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemanggilan terhadap Paguyuban Suporter Timnas Indonesia (PSTI) oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) disebut untuk memperoleh informasi praktek yang terjadi di lapangan sepakbola.

BACA JUGA:Panggil Paguyuban Suporter, Komnas HAM Ingin Gali Praktek Sepakbola

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads