Laporan Komnas HAM Hanya Tunggu Surat Balasan FIFA, Beka: Kami Punya Deadline

Laporan Komnas HAM Hanya Tunggu Surat Balasan FIFA, Beka: Kami Punya Deadline

Rafi Adhi Pratama, laporan Komnas HAM hanya menunggu surat balasan FIFA tentang tragedy Kanjuruhan Malang.-rafi-

JAKARTA, DISWAY.ID - Fédération Internationale de Football Association (FIFA) hingga kini belum merespon surat yang dilayangkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait traged Kanjuruhan.

"Sampai pagi ini belum ada balasan dari FIFA, kami masih nunggu sampai Jumat," jelas Beka Ulung Hapsara selaku Komisioner Komnas HAM kepada Wartawan disway.id, Rabu 26 Oktober 2022.

Dalam menunggu surat jawaban dari FIFA, Komnas HAM masih terus melengkapi laporannya tentang tragedy Kanjuruhan.

“Saat ini kami terus melengkapi laporan tragedy Kanjuruhan yang telah mencapai 90 persen, sembari menunggu surat balasan dari FIFA,” ungkap Beka.

BACA JUGA:Isi 3 Putusan Sela Majelis Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo

BACA JUGA:Kisah Viral Pengakuan Seorang Pria: 'Saya Ditolak Kerja karena Punya Penis Terlalu Besar'

Beka menjelaskan bahwa pihaknya juga deadline dalam menyelesaikan laporan, jika surat tersebut tidak dibalas maka pihaknya akan tetap menyelesaikan laporan berdasarkan data yang ada.

Diberitakan sebelumnya, surat permintaan keterangan kepada FIFA dikirimkan oleh Komnas HAM.

Dalam surat yang dikirimkan, Komnas HAM meminta keterangan FIFA secara tertulis atau pertemuan secara daring.

BACA JUGA:Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Ditolak Hakim, Akan Hadirkan 12 Saksi

BACA JUGA:Teuku Ryan Diisukan Jadi Pemeran Video Syur, Pakar Telematika: Kesannya Ada Rekaman Sekitar 1 Menit

"Kami membuka untuk keterangan tertulis atau melalui platform pertemuan online," ungkapnya.

Adapun alasan Komnas HAM meminta keterangan kepada FIFA karena merupakan induk dari Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI).

"Kami meminta keterangan terhadap FIFA tentu saja karena PSSI adalah anggota FIFA," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: