Isi 3 Putusan Sela Majelis Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo

Isi 3 Putusan Sela Majelis Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo

Ferdy Sambo saat menjadi sidang kasus pembunuhan berencana-Dok/M.Ichsan -

JAKARTA, DISWAY.ID -  Sidang lanjutan terhadap terdakwa Ferdy Sambo kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu 26 Oktober 2022.

Pada sidang tersebut, Wahyu Iman Santosa selaku Hakim Ketua dari tim Majelis Hakim menolak keberatan dari penasehat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya.

Terdapat 3 putusan sela Majelis Hakim tolak eksepsi Ferdy Sambo yang dibacakan Hakim Ketua.

Kemudian memerintahkan jaksa penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara, serta menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir.

BACA JUGA:Selamat! Wakil Indonesia Jadi Runner-Up 2 Ajang Miss Grand International 2022

BACA JUGA:Kisah Viral Pengakuan Seorang Pria: 'Saya Ditolak Kerja karena Punya Penis Terlalu Besar'

"Dengan dikesampingkannya seluruh keberatan penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo, maka terhadap keberatan yang demikian haruslah dinyatakan ditolak dan dakwaan penuntut umum nomor register perkara no Nomor perkara FS Perkara No. 796/Pid.B/PN JKT. SEL telah dibuat dan disetujui sesuai ketentutan pasal," ujar Hakim di persidangan, Rabu 26 Oktober 2022.

"Oleh karena keberatan penasihat hukum terdakwa dinyatakan ditolak maka pemeriksaan berdasarkan surat dakwaan Nomor perkara FS Perkara No. 796/Pid.B/PN JKT. SEL atas nama terdakwa Ferdy Sambo yang terdaftar di kepanitraan pidana dengan register no perkara Nomor perkara FS Perkara No. 796/Pid.B/PN JKT. SEL haruslah dilanjutkan," lanjut hakim.

BACA JUGA:Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Ditolak Hakim, Akan Hadirkan 12 Saksi

BACA JUGA:Kecoa Laut, Komoditas Top yang Bantu Pemulihan Ekonomi dan Sosial

Berikut putusan sela untuk terdakwa Ferdy Sambo dari Majelis Hakim:  

  1. Menolak keberatan dari penasehat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya
  2. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo
  3. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.

Dengan penolakan eksepsi dari Ferdy Sambo tersebut, persidangan mantan Kadiv Propam Polri ini akan dilanjutkan pada Selasa 1 November 2022 mendatang dengan agenda pemeriksaan 12 orang saksi.

BACA JUGA:Teuku Ryan Diisukan Jadi Pemeran Video Syur, Pakar Telematika: Kesannya Ada Rekaman Sekitar 1 Menit

BACA JUGA:Gibran Rakabuming Bersama Persis Solo Ajukan Kongres Luar Biasa PSSI, Singgung Komite Eksekutif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads