Gibran Rakabuming Bersama Persis Solo Ajukan Kongres Luar Biasa PSSI, Singgung Komite Eksekutif

Gibran Rakabuming Bersama Persis Solo Ajukan Kongres Luar Biasa PSSI, Singgung Komite Eksekutif

Gibran Rakabuming bersama Persis Solo meminta kongres luar biasa PSSI yang salah satu dari tuntutannya menyinggung Komite Eksekutif.--Tangkapan layar/YouTube berita surakarta

SOLO, DISWAY.ID - Gibran Rakabuming bersama Persis Solo meminta kongres luar biasa PSSI yang salah satu dari tuntutannya menyinggung Komite Eksekutif.

Permintaan tersebut disampaikan oleh Persis Solo melalui surat resmi yang dikirimkan kepada Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan.

Surat tersebut dikirimkan ke PSSI karena menganggap federasi dan operator liga belum memenuhi tanggung jawab dan tuntutan dari Persis serta TGIPF.

Surat tersebut dikirimkan sehari pasca pertemuan perwakilan Persis Solo dengan Persebaya Surabaya termasuk Wali Kota Solo Gibran Rakabuming, Senin 24 Oktober 2022.

BACA JUGA:Putusan Sela Ferdy Sambo Cs Atas Pembunuhan Brgadir J Dibacakan Hakim

BACA JUGA:Skandal Artis Inisial R Terkenal Alim Bareng Pesinetron Cantik Diramal Bakal Tersebar: Era Gelap Buatnya

Persis Solo mengingingkan Kongres Luar Biasa diselenggarakan secepat mungkin selambatnya 30 hari setelah pengiriman surat tersebut.

Dikutip dari laman resmi Persis Solo, berisikan enam poin yang dituntut oleh Persis Solo terhadap federasi dan operator liga.

Pertama, pengusutan tuntas tragedi Kanjuruhan, termasuk pelaksanaan proses hukum dan pertanggungjawaban moral sesuai dengan rekomendasi dari TGIPF. 

Siapapun yang bertanggungjawab, harus segera diproses hukum tanpa tebang pilih dan transparan.

BACA JUGA:Agenda Sidang Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi yang Kompak Berkemeja Putih

BACA JUGA:Dompet Dhuafa Resmikan Satu-satunya Masjid di Desa Gajah Ponorogo: 'Berawal dari 2 Orang Penduduk'

Kedua, memberikan hak ganti kerugian kepada seluruh korban insiden Kanjuruhan, sekaligus jaminan keselamatan dan keamanan bagi para saksi untuk memberikan keterangan dalam proses hukum.

Ketiga, mereformasi jajaran kepengurusan Komite Eksekutif dengan sosok yang berintegritas, profesional, bertanggungjawab, dan bebas dari konflik kepentingan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: