Isi 3 Putusan Sela Majelis Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo

Isi 3 Putusan Sela Majelis Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo

Ferdy Sambo saat menjadi sidang kasus pembunuhan berencana-Dok/M.Ichsan -

“Agenda persidangan nanti pemeriksaan 12 orang saksi seperti kemaren (sidang Bharada E-red), tolong diajukan lagi,” ungkap Wahyu Iman Santosa selaku Hakim Ketua.

Agenda sidang lanjutan kali ini menghadirkan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf yang akan diisi dengan putusan sela.

Kemudian ada juga terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dengan agenda pengajuan esepsi atau nota keberatan.

Selain itu juga Irfan Widyanto untuk agenda pemeriksaan saksi.

Menghadiri persidangan kali ini, Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi kompak kemeja kutih jalani sidang lanjutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads