Dakwaan Tidak Lengkap dan Kabur, Putri Candrawathi Ajukan Eksepsi

Senin 17-10-2022,19:40 WIB
Reporter : M. Ichsan
Editor : Lebrina Uneputty

6. Membebankan biaya perkara kepada Negara.

"Atau setidak-tidaknya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya," tutup tim kuasa hukum Putri Candrawathi.

Kategori :