BACA JUGA:Perjuangan Istri Drummer NOAH Lawan Kanker Sebelum Meninggal, Rio Alief: Mau Kemana Si
Putri Candrawathi mengaku tidak mengerti dengan dakwaan tersebut, pada Senin 17 Oktober 2022.
Menyikapi hal ini, Febri Diansyah selaku kuasa hukum berikan tanggapan. Ia mengungkapkan penyebab Putri Candrawathi tidak paham dengan isi dakwaan yang disampaikan.
Febri Diansyah mengatakan kliennya tidak mengerti karena peran yang dibacaka JPU bersifat asumtif.
"Kami dengar tadi peran-peran yang diduga ini cenderung bersifat asumsi. Bila kami cermati dengan sangat hati-ati yang kami urai dalam eksepsi banyak fakta penting yang ditujukan JPU hanya dari satu keterangan saksi," ucap Febri Diansyah.
Mantan pegawai KPK tersebut akan menyampaikan bukti pendukung melalui eksepsi untuk memperkuat adanya fakta kekerasan seksual di Magelang.
"Kami tunjukan di eksepsi," ucap Febri.