JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus korupsi dalam penyaluran dana desa.
Adapun modus korupsi dana desa yang seringkali ditemukan adalah penggelembungan anggaran, kegiatan atau proyek fiktif, laporan fiktif, penggelapan, dan penyalahgunaan anggaran.
"KPK miris melihat dana desa masih menjadi ladang korupsi. Permainan kotor itu juga menegaskan pemerintahan desa tidak bebas dari tindakan koruptif," kata Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Wawan Wardiana melalui keterangannya, Rabu, 19 Oktober 2022.
BACA JUGA:Revitalisasi Kali Ciliwung Pasar Baru Rampung Desember 2022
"Situasi dan kondisi ini menunjukkan perilaku korupsi sudah merambah ke desa yang notabene ujung tombak negara ini dan sistem pemerintahan terkecil," imbuhnya.
Guna menekan prilaku buruk tersebut, Wawan mengaku pihaknya bakal menggelar banyak pendidikan antikorupsi untuk masyarakat desa. Tujuannya, penggunaan dana desa bisa dimaksimalkan.
"Perlu ada upaya bersama untuk memberantas korupsi yang konsisten dan berkesinambungan," ujarnya.
BACA JUGA:16 Tim Piala Asia U-20 2023: Indonesia dan Vietnam Jadi Wakil Asia Tenggara
Selain itu, lanjut Wawan, KPK bakal memperbanyak pembuatan desa percontohan antikorupsi.
Desa antikorupsi itu diharap dilirik wilayah lain agar sama-sama berintegritas tinggi.
"Kegiatan ini memberikan pemahaman ke seluruh pemangku kepentingan, bahwa upaya pemberantasan korupsi harus dilakukan agar seluruh elemen masyarakat berperan aktif untuk tidak melakukan korupsi dan mewujudkan budaya antikorupsi di Indonesia," pungkasnya.