JAKARTA. DISWAY.ID - Terdakwa Hendra Kurniawan telah menjalani persidangan karena terseret obstruction of justice pada kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu 19 Oktober 2022.
Pada sidang perdana tersebut tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat Dakwaan sebanyak 55 halaman.
Tim Penasehat Hulum dari terdakwa Hendra Kurniawan memutuskan tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Bahwa dari uraian peristiwa yang didakwakan sebagai perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, sudah jelas dan untuk menghormati asas peradilan cepat, murah dan sederhana kami tidak asa eksepsi," ujar tim Penasehat Hukum terdakwa Hendra Kurniawan.
Sebelumnya diberitakan, terungkap pada surat dakwaan tersebut, Jaksa membacakan bahwa ada perkataan dari terdakwa Ferdy Sambo setelah menginstruksikan untuk menghapus rekaman CCTV yang sempat diamankan, seharusnya tidak perlu dipatuhi.
Perkataan Ferdy Sambo tersebut adalah "Pastikan semuanya bersih" kepada Hendra Kurniawan dan Arif Rachman Arifin di saat mereka akan keluar dari ruangan Ferdy Sambo.
"Seharusnya terdakwa Hendra Kurniawan menyadari akibat dan konsekuensi yang timbul atas perkataan tersebut terkait telah terjadi penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo," ucap Jaksa.
BACA JUGA:LIB Sebut Penentuan Sistem Keamanan Liga Indonesia Ranah PSSI
Dalam Subsidiair yang dibacakan oleh Jaksa, bahwa perbuatan terdakwa Hendra Kurniawan diancam dengan pidana dalam pasal 48 Jo pasal 32 ayat 1 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Serta perbuatan terdakwa Hendra Kurniawan juga diatur dan diancam dengan pidana pasal 233 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Untuk sidang selanjutnya untuk terdakwa Hendra Kurniawan ini akan diagendakan pemeriksaan kepada saksi-saksi pada Kamis, 27 Oktober mendatang di PN Jaksel.