Kuasa Hukum Ungkap Alasan Hendra Kurniawan Tidak Mengajukan Eksepsi

Rabu 19-10-2022,14:38 WIB
Reporter : M. Ichsan
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID – Setelah menjalani persidangan atas kasus pembunuhan Brigadir J, pihak Hendara Kurniawan tidak mengajukan eksepsi atau keberatannya atas dakwaan yang di bacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebanyak 55 halaman pihak JPU membacakan tuntutan terhadap Hendra Kurniawan atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Tim kuasa hukum Hendra Kurniawan memutuskan tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan dari JPU karena beberapah hal.

Menurut tim kuasa hukum, dari uraian peristiwa yang didakwakan sebagai perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa sudah jelas.

BACA JUGA:Diminta Mundur, Iwan Bule Asyik Main Bola Bareng Bos FIFA, Anak Presiden Bersuara 'Cuma Bisa Tersenyum'

BACA JUGA:Wahana Cari Bibit Atlet dan Model Berkendara Aman Lewat Basket

“Untuk menghormati asas peradilan cepat, murah dan sederhana kami tidak mengajukan eksepsi," ujar tim penasehat hukum.

Saat pembacaan dakwaan oleh JPU, terungkap adanya instruksi dari Ferdy Sambo untuk menghapus rekaman CCTV yang sempat diamankan.

Menurut JPU, seharusnya instruksi dari Ferdy Sambo tersebut tidak perlu dipatuhi.

BACA JUGA:Surat Dakwaan Jelas, Terdakwa Hendra Kurniawan Tidak Mengajukan Eksepsi

BACA JUGA:Brigadir J Bersama Putri Candrawathi di Kamar Rumah Magelang di Bongkar Kamaruddin, ‘Ingat Isi Khotbah'

Perkataan Ferdy Sambo tersebut adalah ‘pastikan semuanya bersih’ kepada Hendra Kurniawan dan Arif Rachman Arifin di saat mereka akan keluar dari ruangan Ferdy Sambo.

"Seharusnya terdakwa Hendra Kurniawan menyadari akibat dan konsekuensi yang timbul atas perkataan tersebut, terkait telah terjadi penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo," ucap Jaksa.

Dalam subsidiair yang dibacakan oleh Jaksa, perbuatan terdakwa Hendra Kurniawan diancam dengan pidana dalam pasal 48 Jo pasal 32 ayat 1 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas  undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

BACA JUGA:Sosok Ini Gemetar Lihat Brigadir J Masih Hidup di CCTV, Nada Ferdy Sambo Meninggi 'Kamu Gapercaya Saya?'

Kategori :