Hal ini diungkapkan oleh Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin melalui keterangan tertulis, Kamis 20 Oktober 2022.
BACA JUGA:Heboh Gagal Ginjal, Heru Budi Tinjau Puskesmas di Jakarta
"Kemenkes sudah meneliti bahwa pasien balita yang terkena AKI (acute kidney Injury) terdeteksi memiliki 3 zat kimia berbahaya (ethylene glycol-EG, diethylene glycol-DEG, ethylene glycol butyl ether-EGBE)," jelas Budi Gunadi Sadikin, dilansir dari PMJ NEWS.
"Ketiga zat kimia ini merupakan impurities dari zat kimia 'tidak berbahaya', polyethylene glycol, yang sering dipakai sebagai solubility enhancer di banyak obat-obatan jenis syrup," sambungnya.
Kemenkes KINI mengambil langkah konservatif dengan melarang penggunaan obat-obatan sirup untuk sementara waktu.
Hal ini dilakukan sambil menunggu hasil penelitian final Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
BACA JUGA:Kemenkes Ungkap Temuan Zat Kimia pada Pasien Balita Penderita Gagal Ginjal
"Sambil menunggu otoritas obat atau BPOM memfinalisasi hasil penelitian kuantitatif mereka. Kemenkes mengambil posisi Konservatif dengan sementara melarang penggunaan obatan syrup," urai Menkes.
"Ini mengingat balita yang teridentifikasi AKI sudah mencapai 70-an per bulan, dengan fatality/kematian rate mendekat 50 persen," tandasnya.